Pesawaran– Dugaan ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial yang dilakukan oleh dua pentolan GMBI Pesawaran, Abdul Manap dan Zaidan terus berlanjut hingga ke ranah kepolisian.
Selain dugaan ujaran kebencian, pada 2 Januari 2022 lalu, keduanya dilaporkan juga atas dugaan menghambat serta menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Mereka dilaporkan oleh tujuh organisasi wartawan di Kabupaten Pesawaran, kini keduanya dikabarkan harus memenuhi panggilan kepolisian guna memberikan keterangan sebagai terlapor pada Jumat (6/1/2022) besok.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP), Feri Darmawan meminta agar pihak kepolisian terus melanjutkan proses hukum dalam penyidikan perkara dugaan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang sigap merespon laporan kami, dalam waktu dua kali 24 jam sudah menerbitkan surat panggilan kepada kedua terlapor,” kata Feri.
Menurut Feri, Kepolisian Resor Pesawaran harus segera melanjutkan pengumpulan fakta dalam proses penyidikan guna membuktikan dugaan pidana yang dilakukan terlapor.
“Jika dalam hal ini saudara terlapor terbukti melakukan ujaran kebencian dan pengancaman terhadap wartawan, maka akan menjadi efek jera bagi siapapun yang menghambat kerja wartawan dalam kerja jurnalistik, dan semua sudah ada aturannya dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers” tegasnya.
Selain meminta kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan, Feri juga memberikan imbauan kepada seluruh warga wartawan di wilayah setempat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap semua pihak dapat tenang dalam menyikapi permasalahan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum LSM GMBI Pesawaran, kita serahkan semua kepada pihak kepolisian,” katanya (abu).