Globalinvestigasinews,com
Tim Unit Reskrim Polsek Natar Berhasil meringkus HER (32) Selasa (04/01/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Rumah Kontrakan Dusun Sinar Banten Desa Sidosari Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Pemuda pengangguran yang sudah sering melakukan aksi kejahatan serupa ini, tercatat sebagai warga Desa Rulung Raya Kecamatan Natar lantaran diduga melakukan pencurian kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Vega dengan Nomor Polisi BE 6618 DC milik korban Usman Imam Tarmizi, saat diparkir diarea pesawahan Dusun Banjarsari Desa Kalisari Kecamatan Natar, Jumat (26/03/2021) pukul 17.00 wib bersama rekannya Aldi als Aceng yang saat ini sudah menjalani hukuman di LP Kalianda.
” Pelaku HER (32) merupakan DPO dalam perkara Curanmor yang terjadi pada Jumat (26/3/2021) lalu dan ditangkap pada Selasa, (4/1/2022) pukul 20.00 wib dirumah kontrakanya, didesa Sidosari Natar ” Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto, SH, SIK mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Rabu (5/1/2022) .
Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan setelah sebelumnya, Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 17.00 wib melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega BE 6618 DC milik korban Usman Imam Tarmizi saat diparkir diarea pesawahan Dusun Banjarsari Desa Kalisari Kecamatan Natar, Jumat (26/03/2021) pukul 17.00 wib bersama rekannya Aldi als Aceng yang saat ini sudah menjalani hukuman di LP Kalianda.
Dalam menjalankan aksinya pelaku Aldi als Aceng mendekat sepeda motor korban, dan merusak kunci menggunakan kunci leter T, sedangkan HER (32) bertugas mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah berhasil keduanya langsung melarikan diri membawa kendaraan korban. Melihat sepeda motornya dibawa pelaku, korban menghubungi Zainuri tetangganya untuk mencegat para pelaku dipersimpangan jalan yang membawa kabur sepeda motor miliknya.
Kemudian saat Zainuri bersama rekannya menunggu, kedua pelaku melintas dan langsung menerjang pelaku Aldi als Aceng yang membawa sepeda motor korban hingga terjatuh, motor korban ditinggal dan dibawa kabur oleh HER menggunakan sepeda motor miliknya, namun naas, keduanya terjatuh saat dikejar massa, sehingga Aldi als Aceng tertangkap dan diserahkan ke Polsek Natar, sedangkan HER berhasil melarikan diri DPO, namun pada Selasa (4/1/2022) pukul 20.00 wib yang juga akhirnya berhasil diamankan disalah satu rumah kontrakan.
Saat ini pelaku HER (32) yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa Kunci T, sudah dimankan di Mapolsek Natar, guna penyidikan lebih lanjut. Humas
(Didi-globainvestigasinews)