Lebak GI news , adanya dugaan pencemaran nama baik Dan pengancaman , kepada keluarga besar kasepuhan ada Cisitu , lewat media sosial ( medsos). Dari hasil impormasi yang di himpun awak media , bahwa
H.Yoyo Yohenda Als Jaro UTA Bin Olot HM Okri Kasepuhan Cisitu Yang Juga Sekretaris Lembaga Adat Di Kesatuan Sesepuh Adat Cisitu Banten Kidul Telah Melaporkan Seseorang Yang Patut Di Duga Melakukan Perbuatan Penghinaan Kepada Dirinya Dan Lembaga Adat, Selain Itu Ada Juga Dugaan Dan Indikasi Melakukan Pengancaman, Persoalan Itu Sengaja Di Laporkan Kepada Pihak Kepolisian Dengan Pertimbangan Yang Cukup Matang Dan Komprehensif, Tujuannya Untuk Menjaga Marwah Dan Wibawa Lembaga Adat Yang Ada Di Banten Kidul, Khusunya Kasepuhan Cisitu, Selain Itu Untuk Memberikan Efek Jera Ke Pelaku Dan Pembelajaran Bagi Setiap Orang Supaya Berhati-Hati Dalam Berbuat, Berucap Dan Bertindak KEPADA SIAPAPUN Apalagi Menggunakan Media Sosial Baik FB WA SMS DLL…Karena Itu Yoyo Mengajak Kepada Semua Pihak Untuk Berbuat Arif Santun Dan Bijak Dalam Bertutur Kata Di Media Sosilal, Dugaan Perbuatan Penghinaan Itu Pada Saat Ini Sedang Dalam Peroses Penanganan Unit 1 Polres Lebak Sesuai Laporan Polisi Nomor : STTPL/02/01/2022/ SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN Tanggal 03 Januari 2022. Berdasarkan Keterangan Dari Kanit 1 Polres Lebak Insya Allah Kasus Tersebut Akan Segera Di Sidangkan Di Meja Hijau Yaitu Di Pengadilan Rangkas Bitung , kami dari awak media mencoba menghubungi unit satu yang menangani kasus ini lewat was ap. Sampai berita ini di terbitkan blm ada jawaban atau tanggapan ( Wawan Gunawan)