Romo Syafi’i Sebut “Tidak Ada Perda Yang Dilanggar oleh Pedagang Pekan Lelo ?!”

SERGAI, Ginews tv investigasi com –
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra asal Dapil III Sumatera Utara, Romo HR Muhammad Syafi’i
sangat menyayangkan upaya penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai yang berujung pada penganiayaan dan perusakan lapak pedagang Pekan Lelo Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Setelah kita pelajari,tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar oleh pedagang atau pemilik lahan Pekan Lelo.Kalau ternyata keberadaan pasar ini melanggar Perda harus bisa dibuktikan pasal berapa yang dilanggar.Jika terbukti melanggar,ini kan tempat orang cari makan bukan untuk bersenang-senang,kemana harus direlokasi,ujar Romo setengah bertanya, Senin (10/1/2022) di Sei Rampah.

Relokasi itu harus lebih baik ketimbang tempat hari ini mereka berdagang dan relokasi itu jangan memindahkan dari tanah hak milik ketanah hak milik orang lain.Kalau itu dilakukan berarti ada konspirasi untuk menguntungkan pihak lain yang lahannya juga berstatus hak milik (SHM) dengan cara memaksa pedagang yang sudah berdagang disini kelahan pribadi orang lain,ucap Romo sembari mengatakan kalau itu adalah kejahatan.

Itu jika melanggar Perda,lanjut Syafi’i kalau tidak melanggar maka tidak ada alasan merelokasi pedagang.Apa alasannya,kalau itu tetap dilakukan adalah pelanggaran hukum,tegasnya.

Kalaupun melanggar tidak boleh juga dengan cara melakukan pengerusakan,harus persuasif.Jika harus direlokasi karena ada Perda yang dilanggar itupun harus dengan Perda.Jangan Perda dilanggar kemudian relokasi sesuai dengan selera.Itu pelanggaran hukum,” katanya lagi.

Terkait penertiban yang dilakukan Pemkab Sergai,Romo mengatakan,pasar ini berada dilahan pribadi dengan sertifikat hak milik berarti bangunan yang ada didalamnya milik pribadi yang dirusak hingga merugikan pedagang dengan melakukan penzoliman dimana ada yang dipukuli dan dagangannya dihancurkan.

Anggota DPR RI yang dikenal kritis,meminta persoalan penganiayaan dan perusakan lapak pedagang dilaporkan ke Kepolisian karena yang dianiaya adalah orang perorangan dan yang dirusak properti pribadi.

“Ini kriminal,tindak pidana pelanggaran hukum ,semua yang ke arah itu adalah pelanggaran,polisi harus memproses ini dan saya yakin Kapolres akan memproses ini. Saya akan siapkan pengacara jika pedagang tidak mampu,gratis “,cetusnya.

Aparat penegak hukum dan Pemkab Sergai selaku pengayom harus melakukan tindakan prosedur dan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggan harus dihukum setimpal, tambahnya lagi.

Pada kesempatan tersebut,Romo yang didampingi Ketua DPRD sempat berkomunikasi dengan Muhammad Yunus (30) pedagang pakaian monza asal Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.Dirinya saat penertiban sempat mendapatkan perlakuan brutal Satpol PP.
Kepadanya Romo minta agar penganiayaan yang dialaminya agar dilaporkan ke Polisi dan minta visum sebelumnya.

Bahkan Wakil Rakyat tersebut juga mendengarkan keterangan peristiwa kemarin dari Cholid Lubis Ketua Ikatan Pedagang Pekan Lelo (IPPL) dan Misdiani Harahap pemilik lahan Pasar Lelo yang menangis dihadapan Romo.(Suyanto)

Ket Photo : Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra asal Dapil III Sumatera Utara, Romo HR Muhammad Syafi’i mendengarkan keluhan pedagang Pekan Lelo.