Gagal Paham Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Serdang Bedagai

SERGAI | Ginews tv investigasi Com -Gagal paham pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Serdang,16 Februari 2022 sebanyak ratusan Desa Yang ada di Serdang Bedagai pada bulan maret yang akan datang akan melaksanaknan Pemilihan Kepala Desa yang yaru berdasarkan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati No 50 Tahu 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Serdang Bedagai.

Namun terdapat banyak ketimpangan dan permasalahan yang timbul dalam akibat dari proses pemilihan kepala desa serentak pada tahun ini,
hal tersebut di ungkapkan oleh salah seorang tokoh pemuda yang juga merupakan Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama ( PC ISNU ) Kabupaen Serdang Bedagai “ungkapnya

Lanjutnya lagi MUHAMMAD ISYA LUBIS menyatakan salah satu permasalahan yang timbul saat ini adalah tentang Pengesahan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tanggal 31 Maret Mendatang Yang Baru Terlaksana Tanggal 08-15 Februari 2022.
dimana secara administrasi tertanggal 16 Februari 2022

Kepala Desa yang mencalonkan Kembali Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak di tahun 2022 ( PETAHANA) secara otomatis memasuki masa cuti sesuai dengan PERDA NO 2 tahun 2021 Ayat 3

Yang pertama “ selama Masa cuti Sebnagaimana Yang dimaksud pada ayat 2 Kepala Desa Tidak Boleh menggunakan Fasilitas Pemerintahan Desa Untuk Kepentingan Sebagai Calon Kepala Desa ,yang seharusnya Dana Desa Akan langsung Masuk Ke Rekening Masing masing Desa ,sementara Kepala Desa PETAHANA sejak tanggal 16 Febriari – 31 Maret 2022 sudah memasuki masa Cuti

Ditambah lagi dengan kondisi Saat ini dilapangan bahwa APBDes Beelum Ada Pencairan bahkan Masih Ada Desa Yang merancang APBDes Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan dana yang akan digunakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Akan Terhambat .
hal yang lebih aneh lagi terdapat kesalehan dalam Perda No 2 Tahun 2022 Pasal 22 Ayat 3 karena terdapat ayat yang Ganda ,yang selanjutnya Menyebutkan bahwa Sekretaris Desa Adalah Pelaksana Tugas Kepala Desa Sementara selama Kepala Desa Cuti dalam Mengikuti pemilihan Serentak tahu 2022

“Berdasarkan Surat Keputusan Yang di keluarkan Oleh Camat namun faktanya untuk pengambilan Pencairan Dana Desa Yang masuk Ke Rening Desa Harus dilakukan Oleh Kepala Desa Sesuai Dengan Spesiman Tanda Tangan Yang Ada .
satu lagi permasalahan yang mungkin timbul di saat ini adalah terkait surat cuti yang di keluarkan oleh pihak kecamatan sebagaimana jika sesuai jadwal untuk penetapan mereka ( calon kepala desa PATAHANA ) belim memiliki Surat Cuti Maka Ini akan menyebabkan Permasalan Baru “jelasnya lagi

Selanjutnya keterangan yang di berikan oleh Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai Bapak ABDUL HAKIM SORIMUDA HARAHAP S,H ,tidak memeberikan jawaban ketika di pertanyakan soal pasal 22 ayat 3 yang ganda pada Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Pilkades Serentak

“Beliau hanya menyampaikan bahwasanya benar untuk pencairan dana desa tanda tangan pada saat pencairan harus sesuai dengan spesimen tanda tangan kepala desa,dan bagi desa – desa yang saat ini kepala desa nya Cuti karena mengikuti pemilihan kembali calon kepala desa maka harus menunggu selesai masa Cuti di awal Bulan April Mendatang.

(Suyanto )