Eksepsi Para Terdakwa Aryanto Ngongo Dan Kawan-Kawan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Sumba Barat NTT,GlobalInvestigasi News.com-Hari Selasa 8 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Waikabubak pembacaan Eksepsi para terdakwa Arianto Ngongo dan kawan-kawan oleh tim penasehat hukum di saksikan oleh istri,keluarga para terdakwa di ruang sidang pengadilan.

Selesai Eksepsi para terdakwa Penasehat hukum Keba Pala Ndima,SH.,M.Pd dan partners Yulius Ngongo Dappa,SH pada media menjelaskan,Berdasarkan kuasa khusus yang di berikan kepada kami dari keluarga para terdakwa,kami lakukan upaya hukum.Upaya hukum yang pertama”Pada waktu itu Sesungguhnya klien kami adalah korban dan kami upayakan lapor korban,sementara proses penyelidikannya masih di kepolisian.

Namun laporan dari lawan mereka seperti sekarang sudah di proses,kami memang sebagai penasehat hukum menghormati kepada pihak penyidik,namun sesungguhnya sesuai fakta hukum berdasarkan hasil upaya penyidikan,penyelidikan kami lewat mengumpulkan bukti- bukti seperti saksi-saksi berupa keterangan dari terdakwa mengatakan,bahwa sesuai fakta hukum yang sebenar-benarnya,pelaku ada dua orang saja yaitu Yanto Ngongo dan Domingus Ngongo Bili.Namun tersangka lain yang di dakwakan hari ini kami keberatan Eksepsinya atau dakwaan dari JPU,”jelas Pala Ndima

Ditambahkan Pala Ndima,Bahwa Pasal 170 kami tidak sangkahkan,kami yakin penerapan semestikan dari dakwa jaksa keliru.kenapa kami katakan keliru?.Mulai dari tingkat penyelidikan polisi kenapa tidak di bebaskan enam orang ini?,akhirnya mereka tersangka dan di tahan.Apakah ini sudah memenuhi unsur kesalahan,perlu kami cermati?.

Sesungguhnya berdasarkan fakta,berdasarkan keterangan saksi,para saksi,dari saksi alibi bahkan saksi dari para terdakwa sendiri pelaku hanya dua orang.Didalam pengakuan dua orang ini sudah menjelaskan Aryanto dan Dominggus sesuai bukti visum yang diajukan JPU,sesuai fakta yang benar.Kepada yang mulia majelis hakim dalam hal ini mempertimbangkan baik-baik,sehingga terungkap fakta hukum yang sesungguhnya.,”tutur Pala Ndima

Pala Ndima bersama partnersnya mengharapkan terutama dalam pihak ini JPU betul-betul proses hukum yang seadil-adilnya,dan penetapan pasal,penyusunan dakwaan harus benar-benar sesuai prosedur,kemudian penuntutan nanti harus sesuai fakta.

Kemudian kami mengharapkan kepada pengadilan dan majelis hakim yang memberikan dan mengadili perkara ini agar betul-betul lakukan penyelidikan,pemeriksaan ini benar-benar dan harus melihat,apakah klien kami enam orang yang tidak melakukan bisa lanjutkan untuk penjara atau di bebaskan.Yang dua orang mengakui dan tidak di persoalkan,tetapi kami selaku penasehat hukum tetap perjuangkan hak-hak hukumnya,”harapannya

Sementara yang mewakili dari pihak keluarga terdakwa Marten Bili Robaka mengatakan pada media,terkait kasus ini mengharapkan kepada majelis hakim untuk betul-betul melihat siapa pelaku sebenarnya.Kami pihak keluarga merasa terpukul karena keenam orang keluarga kami tidak tahu masalah ini.

Untuk itu kami keluarga keenam terdakwa ini meminta bantuan dari penasehat hukum untuk memperjuangkan keadilan mana yang benar dan mana yang salah.Kami serahkan semuanya kasus ini kepada penasehat hukum kami sampai selesai agar keenam orang ini bisa bebas dari jeretan hukum,”pesan keluarga

(Global)