Propinsi kepulauan bangka belitung.
Globalinvestigasi.news.com.
Pangkalpinang ,Jum’at.18-03-2022
Humas Polres Pangkalpinang – Kepolisian Resor Pangkalpinang melalui Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas), menggelar sosialisasi yang bertajuk Operasi Bina Kusuma Menumbing 2022, serta Penanggulangan Premanisme, Kenakalan Remaja, (Bolos Sekolah, Konsumsi Miras / Narkoba, Balap liar dan Tawuran) Penyakit Masyarakat (Judi, Miras, Prostitusi dan Senjata Tajam) di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, Jumat (18/3).
Kasat Binmas Polres Pangkalpinang IPTU Hardi melalui Ps. Kanit Bintibmas Aipda Adli Adzim menjelaskan tentang penanggulangan kenakalan remaja khususnya anak-anak sekolah. Beliau menjelaskan dihadapan siswa-siswi SMKN 2 Pangkalpinang, bahaya dari kenakalan remaja yang sangat merugikan diri sendiri, orang tua, sekolah dan masa depan, terlebih kepada masyarakat.
“Saat ini marak sekali kita mendapatkan kasus tawuran yang sebagaian besar pelakunya adalah kalangan pelajar. Hal ini harus kita antisipasi serta harus dihilangkan, sebab akan merugikan banyak pihak serta akan berhadapan dengan hukum,” terangnya.
Melalui Sosialisasi ini, Personil Ops Bina Kusuma Menumbing 2022, menghimbau seluruh siswa-siswi SMKN 2 Pangkalpinang agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Sementara terkait kenakalan remaja, Polres Pangkalpinang akan memberikan tindakan tegas dalam menindak siswa-siswi yang pada jam sekolah atau jam pelajaran didapatkan berkeliaran di luar sekolah.
“Tindakan ini kami lakukan agar meminimalisir aksi-aksi kenakalan remaja yakni tawuran, bolos sekolah, balap liar dan mengkonsumsi minuman keras. Kami akan bawa siswa-siswi yang kami dapatkan membolos ke Kantor Polisi terdekat untuk dilakukan pembinaan, serta kami akan memanggil pihak Kepala Sekolah untuk dipertemukan dengan siswa-siswi yang bolos pada jam sekolah, untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,“ Ungkap Aipda Adzim.
Pada Sosialisasi kali ini, Polres Pangkalpinang kembali mengingatkan kepada siswa-siswi SMKN 2 agar tidak mengendarai sendiri kendaraan baik roda dua maupun roda empat kemanapun. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan sudah jelas, mereka yang mau mengendarai motor / mobil, harus berusia minimal 17 Tahun.
Sementara Pj Kepala Sekolah SMKN 2 Pangkalpinang, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polres Pangkalpinang yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan pencerahan terkait Kemanan, Ketertiban Masyarakat, khususnya siswa-siswi SMKN 2 Pangkalpinang.
Turut hadir dalam Sosialisasi tersebut beberapa utusan Personil Polres Pangkalpinang serta Dewan Guru serta Staf dan siswa-siswi SMKN 2 Pangkalpinang.
Globalinvestigasi.news.com
(Fuad)