Ginews Investigasi.com-Merangin Dana Bos yang di turunkan pemerintah pusat melalui kementrian Pendidikan dan kebudayaan(Mendikbud)tujuannya untuk memenuhi standar pelayanan,menimal proses kegiatan blajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana prasarana.
SD No 163/VI Muara pangi kecamatan Lembah Masuarai kabupaten Merangin Jambi,salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan Dana Bos setiap tahunnya namun di sayangkan dana tersebut tidak di gunakan sesuai dengan juknis-juklak pengunaan dana bos.
Dugaan tersebut menurut penelusuran beberapa awak media di lapangan kamis 7/04/2022 di mana gedung sekolah Dasar sangat memprihatinkan di antara diding sekolah dan plapon banyak yang berlobang,MCK /Toilet tidak berpungsi terpaksa para siswa buang air kecil dan berak ke sungai tembesi.
Padahal sudah di jelaskan dalam permendikbud No 6 Tahun 2021 petujuk teknis cara penggunaan Dana Bos sudah jelas penggunaannya secara reguler dari pemeeintah pusat dan pemerintah daerah APBN/APBD.
Menurut keterangan salah satu masyarakat Desa Muara pangi yang enggan di tulis namanya dalam pemberitaan memang betul proses blajar mengajar hanya di lakukan di mulai jam 8 s/d jam 9.00 wib dan tidak ada perbaikan di setiap sisi bangunan sekolah tersebut dan masyarakat memohon kepada kepala Dinas pendidikan kabupaten Merangin agar memberi teguran keras kepada oknum kepala sekolah SD No.163 Muara pangi Pika rudin.spd. di gantikan,tutup masyarakat.