Pemdes Mekarmulya Salurkan Bantuan BLT – DD Kepada 128 KPM Terdiri Dari 11 Dusun

globalinvestigasinews,com
Palas Lampung selatan
Pemerintah desa mekarmulya.salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terhitung dari januari, februari, maret tahun 2022 dengan jumlah penerima 128 KPM sebesar Rp.900.000, di balai desa setempat, sabtu (09/04/2022)

turut hadir dalam acara Launching BLT DD Tersebut,Camat Palas ns Rosliana M.Kep mewakili Bupati Lampung Selatan, secara langsung menyerahkan secara simbolis kepada KPM BLT DD dengan di dampingi Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi,SH. Kepala Desa mekarmulya Cahyanto dan Sekcam Suyadi, danramil 08 palas.kapten CBA siswoko.

Kepala Desa mekarmulya (Cahyanto), saat memberikan sambutanya menjelaskan, ada 128 KPM saat ini terdiri dari 11 dusun lansya,keluarga kurang mampu yang menerima bantuan langsung tunai Dana Desa BLT DD tahun 2022.

” Dari 128 KPM BLT DD yang telah di verifikasi dan masuk kata gori sebagai penerima BLT DD 2022, kami serahkan secara langsung tunai kepada warga penerima manfaat KPM tidak ada potong-potongan sepeser pun, ucapnya.

Sementara itu Camat Palas Rosliana, di sela-sela penyerahan BLTL DD, menuturkan atas nama Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto, permohonan maaf atas ketidak hadirannya.

“di karnakan pak bupati juga sedang menghadiri acara yang sama di kecamatan lain, sebab acara ini serentak di lampung selatan, tapi tidak mengurangi rasa hormat bapak menitip salam dan berpesan, kepada penerima BTL DD, gunakan bantuan ini dengan sesuai kebutuhan,tuturnya

Selain itu camat juga menjelaskan bahwa hari ini penyerahan secara simbolis secara serentak kepada penerima BLT DD tahun 2022. Desa bandan hurip, pulau tengah, palas jaya, tanjung sari, mekarmulya .

Menurut camat penyerahan BLT DD secara tunai ini sesusi arahan Bupati untuk mempermudahkan KPM. Sesuai Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DD) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

Calon penerima BLT Dana Desa yang sudah diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), adalah
1.Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
2.Kehilangan mata pencaharian,
Mempunyai anggota
3.keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
4.Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
5.Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan,
6.Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.tutupnya
(didi globalinvestigasinews)