LUMAJANG-, Polres Lumajang berhasil membekuk 1 (satu) orang pelaku spesialis pencurian sapi milik warga.
Pelaku berinisial NS (38) asal Desa Kalisemut, Kecamatan Padang berhasil dibekuk petugas saat melakukan aksinya bersama 3 orang rekannya.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.IK., M.H. menuturkan kasus pencurian sapi yang cukup meresahkan warga ini terjadi di Desa Babakan, Kecamatan padang pada 4 april lalu.
Penangkapan pelaku ini berawal dari kecurigaan warga yang saat itu sedang melaksanakan tugas jaga kemananan lingkungan, melihat sebuah kendaraan jenis Kijang Innova menurunkan 3 penumpangnya ditempat yang sepi.
Dari kecurigaan tersebut, warga berinisiatif untuk menghubungi petugas polsek setempat. Tak selang berapa lama kecurigaan warga terbukti, warga melihat ketiga pelaku tersebut menuntun 2 ekor sapi milik S (55) warga Desa Babakan, Kecamatan Padang.
Tak menunggu waktu lama, petugas bersama warga pun bergerak untuk mengejar pelaku. Satu pelaku berinisial NS berhasil ditangkap sedangkan 2 lainnya berhasil kabur bersama sopir yang menurunkan mereka.
“ satu pelaku yang berhasil ditangkap adalah warga Desa Kalisemut, Kecamatan padang, sedangkan 2 tersangka lain dan sopir yang kabur masih berasal dari Kabupaten Lumajang, tentu ini akan kita kembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada kelompok kelompok lain spesialis pencurian ternak yang selama ini meresahkan masyarakat ” jelas AKBP Dewa Putu Eka D, S.IK., M.H.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah melakukan 2 (dua) kali aksi pencurian sapi. Tak hanya itu sebelum melakukan aksinya, pelaku bersama teman temannya sempat mengkosumsi narkotika jenis sabu sabu
“Hasil pencurian sapi, bisa juga dibelikan sabu lagi, jadi ini akan kita putus dan sudah kami perintahkan anggota untuk ungkap kasus sabu nya, dua tersangka yang lain sudah kita ketahui identitasnya dan akan segera kami tangkap,” tutur Kapolres
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian hewan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 2 UU darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam. (had)