Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Lakukan Pengamanan Dan Monitoring Pembagian Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)

SIARAN PERS
TENTANG

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Lakukan Pengamanan Dan Monitoring Pembagian Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Kapolsek Rajagaluh Polres Majalengka Polda Jabar AKP Sarjiyo, S.E bersama Anggota melaksanakan Pengamanan dan monitoring pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) bagi Masyarakat se-Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, bertempat di Halaman dan Aula Kecamatan Rajagaluh, Minggu (10/4/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa personel Polres Majalengka Polda Jabar melakukan pengamanan dan monitoring pembagian BLT agar bantuan tersebut tepat sasaran kepada penerimanya.

Hadir dalam kegiatan Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo beserta anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rajagaluh Polres Majalengka Polda Jabar dan Camat Rajagaluh Asep Badiuzzaman.

Kegiatan di awali Pembagian buku tabungan ATM bagi Masyarakat yang nama – namanya masuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ). Pada hari ini yang mengambil buku tabungan BLT sebanyak 40 ( empat puluh) orang.

Kapolsek Rajagaluh Polres Majalengka Polda Jabar mengatakan bahwa Pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) bagi Masyarakat Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, guna membantu perekonomian di tengah pandemi Covid19 dan Setiap Masyarakat yang akan menerima bantuan harus menunjukan kartu Vaksin, apabila belum Vaksin harus melakukan vaksin terlebih dahulu. Untuk keseluruhan penerima BLT se Kecamatan Rajagaluh sebanyak 1000 (Seribu) penerima.

Dalam Penerima BLT perorang mendapatkan sebesar Rp. 600.000,. yang di bayarkan selama 3 bulan dan perbulan menerima Rp. 200.000 yang masuk di buku tabungan masing-masing. Ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 Pasal 13A poin 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 wajib mengikuti vaksinasi covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Untuk itu kepada warga yang mau mengambil / menerima bantuan Sosial terlebih dahulu memperlihatkan sertifikat vaksinasi, ucap Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo.

Bandung, 10 April 2022

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.