Nanang Ermanto Tegaskan Perjanjian Kerjasama, Tidak Akan Batasi Wewenang Kejaksaan ?!”

Globalinvestigasinews,com
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada OPD Tertentu, melakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya, di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, Senin (11/4/2022).

Mendukung hal itu Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto hadir dan menyambut baik terjalinnya perjanjian kerjasama tersebut, dengan harapan kerjasama itu dapat menciptakan sinergitas yang saling menguatkan satu sama lain sehingga akan berdampak posistif dan menjadi langkah tepat dalam penyelesaian masalah hukum yang berkeadilan di Kabupaten Lampung Selatan.

Bupati Nanang Ermanto dalam sambutannya mengatakan perjanjian kerjasama tersebut tidak akan membatasi wewenang kejaksaan dalam pelaksanaan tugasnya untuk memeriksa hal-hal terkait dalam bidang hukum.

“Perlu saya tegaskan disini agar tidak terjadi salah paham dalam pandangan dan penilaian masyarakat, bahwa Perjanjian Kerjasama ini tidak membatasi wewenang kejaksaaan dalam pelaksanaan tugasnya untuk memeriksa hal-hal terkait dalam bidang Hukum Pidana dan Pidana Khusus kepada pemkab lamsel,” Jelasnya.

“Tentunya sebagai pemimpin saya sangat mendambakan kabupaten lampung selatan ini bersih dari persoalan hukum dan para ASN serta pejabatnya dapat berkerja dengan jujur, tulus serta bebas korupsi,” Ucapnya

“Untuk itu saya berharap kepada semua pihak yang terkait, dapat konsisten dan mematuhi segala komitmen yang telah disepakati bersama ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sehingga kedepan dapat terwujud Pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan yang bersih dan bebas dari persoalan hukum, baik
perdata maupun tata usaha negara,” Terangnya.

Pada kesempatan yang sama Kejari Kalianda Dwi Astuti Beniyati mengharapkan pemerintah daerah melalui OPD yang telah melakukan kerjasama utuk dapat bertukar pikiran terkait permasalah hukum maupun melalui konsultasi hukum.

“Saya mengharapkan untuk rekan-rekan jangan hanya berhenti di tandanganan MoU saja, saya ingin kedepan kita ada kegiatan-kegiatan seperti konsultasi, yang kira kira jika melanggar, ada kebijakan-kebijakan yang dapat diambil,” Terangnya.

“Kami sangat terbuka. Jadi silahkan saja, kita dapat saling bertukar pikiran. Selain yang telah saya sebutkan tadi, kami juga melakukan penyuluhan hukum itu ada di kasi intel, kemudian rekan-rekan datun sudah ada jadwal piket untuk menerima tamu konsultasi,” Jelasnya.

“Semoga Perjanjian Kerjasama yang kita tanda tangani ini akan bermanfaat dan Penyelengara Pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan bebas dari persoalan hukum,” Tutupnya. (Didi/Kmf)