Way kanan Lampung.
globalinvestigasinews.com
Penerima Bantuan Sosial ( PKH,BPNT,BLT Miyak goreng ) di Kabupaten Way Kanan akan ditunda jika KPM melum melakukan Paksin 1,2,dan 3 sesuai dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor : 442/414/IV.3-WK/2022.
Waykanan 12 April 2022, Bupati Way Kanan Menghimbau Kepada Camat,Lurah dan Kepala Kampung di Kabapaten Way Kanan agar memerintahkan kepada masyarakatnya untuk melukan Paksin 1,2 dan 3 terutama bagi masyarakat penerima Bansos ( PKH,BPNT dan BLT Minyak goreng)
Keputusan Bupati Way Kanan Meluncurkan keputusan ini demi untuk mencapay target Paksinasi 100% ( Sukarmana)