Rilis Rabu, 13/4/2022,
SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kec. Perdagangan, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (12/4/2022) sekitar Pkl. 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., yang disampaikan Kanit I Ipda Dian Putra, S. Sos membenarkan informasi penangkapan tersebut, “Benar telah diamankan seorang laki-laki yang memiliki narkoba dari daerah perlanaan”, katanya. Saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
“Kegiatan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kec.Perdagangan, Kab.Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., meminta Unit-I Sat Narkoba untuk melakulan penyelidikan”, ucap Putra.
Selanjutnya kata Putra, “Menindak lanjuti informasi tersebut Tim berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan, Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai”.
“Ternyata benar dari hasil pemeriksaan didalam rumah tersebut Tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial SP(45) warga Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kec.Perdagangan, Kabupaten Simalungun, dan dari SP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat brutto 1,07 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam”, penjelasan Kanit-I.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap SP, dan ianya menerangkan benar bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit-I Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, “Pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara. “tandas Putra.(joe)
#humas_polres_simalungun