AKBP FX. Irwan Arianto, S.IK., MH: Berkas Perkara Lengkap, Pemerkosa Nenek 71 Tahun akan Segera Disidang

Kupang NTT,GlobalInvestigasi News.com-Berkas Perkara Tersangka NB alias Aman (33) yang disangka melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 71 tahun yang terjadi di Kecamatan Amfoang Timur, akhirnya dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus pemerkosaan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, sekitar pukul 03.00 Wita, di rumah Ketua RT (Melkias Neneobahan), tepatnya di Tuaheo, RT 011, RW 003, Dusun II, Desa Nunuanah Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Berikut kronologis kejadian,
Menurut keterangan saksi, kasus ini bermula dari acara ulang tahun Nerman Safes anak dari Ketua RT
(Melkias Neneobahan).

Sekitar Pukul 02.00 Wita, tersisa 3 orang yang masih duduk-duduk sambil minum Sopi (minuman keras tradisional) sambil mendengarkan musik di tempat acara, yakni, Ketua RT (tuan rumah), Nerman Safes, dan tersangka.

Tidak lama berselang, melintas Oktovianus Taiboko, Simeon Nobel, Timatius Taiboko, dan Felipus Taiboko, menggunakan 2 unit sepeda motor berboncengan. Ketua RT lantas memanggil mereka dan mengajak bergabung untuk minum Sopi bersama.

Sekitar Pukul 03.00 Wita, tersangka pergi buang air kecil (kencing) di pohon mangga yang berdekatan dengan kuburan. Ketika berjalan menuju pohon Mangga, tersangka melihat korban sedang duduk sendiri di dapur.

Selesai buang air kecil, tersangka tidak kembali bergabung dengan teman-temannya, melainkan menuju dapur tempat korban duduk sendiri. Sampai di dapur tersangka lalu mematikan lampu dan berusaha memperkosa korban.

Karena korban mencoba melawan, tersangka memukul jidat korban hingga berdarah, lalu menarik korban hingga jatuh tertidur lantai dapur (tanah), menyeret korban menuju belakang kamar mandi, dan berusaha memperkosa korban di tempat itu.

Karena korban masih berusaha melawan, tersangka lantas mengambil kayu yang ada disekitar, lalu memukul korban di kepala dan wajah hingga korban tidak berdaya lagi, sehingga pelaku dengan leluasa memperkosa korban. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka langsung pulang ke rumahnya.

Beberapa saat kemudian, Nerman Safes dan Timatius Taiboko bermaksud ke kuburan di belakang rumah untuk membangunkan teman mereka yang mabuk dan tertidur di sana.

Karena jalan menuju kuburan gelap, Nerman dan Timatius menyalakan senter dari handphone mereka. Ketika melintasi dapur, mereka terkejut karena melihat ada ceceran darah di sekitar tiang. Melihat hal itu, mereka berdua kembali untuk memberitahukan apa yang mereka lihat kepada yang lain.

Ketua RT bersama yang lain langsung bergegas ke dapur setelah mendengar informasi yang disampaikan Nerman dan Timatius. Ketika lampu dapur dinyalakan, mereka melihat ada banyak ceceran darah di tiang dapur dan sekitarnya.

Mereka pun mengikuti ceceran darah tersebut hingga di belakang kamar mandi yang berjarak kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) meter dari dapur. Di sana mereka menemukan korban sedang duduk sambil menangis dengan luka di wajah dan kepala.

Atas kejadian tersebut keluarga korban datang ke Polsek Amfoang Timur melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Tersangka NB akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2) pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, Menyatakan berkas perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap nenek berumur 71 tahun telah di nyatakan lengkap ( P21 ) oleh JPU
Besok pelaku diserahkan ke JPU Oelamasi beserta barang bukti,” Tegas Kapolres.
“Humas Polres Kupang”

(Global)