Ginews Investigasi com-Merangin,setelah sebelumnya viral di beritakan tiga media onlene Nasional terkait dengan tidak melakukan perawatan ringan SDN 152 yang beralamat Desa Mampun Kecamatan Tabir kabupaten Merangin Jambi pada sekolah SDN 152 yakni Yusfa Aida.Spd terlihat gerah dan tidqk merasa nyaman
Haltersebut di buktikan dengan ada salah seorang yang mengaku sebagai keluarga Yusfa Aida Spd. beberapa kali menghubungi media meminta berita di hapus yang sudah terbit,namun permintaan tersebut tidak di gubris oleh beberapa media yang sudah di tersebut.
Semakin seru dan menarik,tidak berhenti di situ,mamun terpantau bak kebaran jenggot. Yusfa Aida justru membantah tentang berita-berita yang sudah terbit tersebut menggunakan media lain.
Dalam stekmen Yusfa Aida.Spd. yang di tulis oleh salah satu media onlene beberapa waktu yang lalu,terkait pihak sekolah tidak melakukan perawatan sekolah di antaranya,plapon dalam keadaan rusak berat,kepsek Yusfa Aida membantah tidak benar apa yang di beritakan salah satu media onlene,jelas Yusfa Aida.Spd.
Dirinya sudah menganggap sudah berupaya memampaatkan Dana Bos dengan semaksimal mungkin,dan menurutnya dana Bos tersebut sudah di gunakan untuk pengadaan,meja kursi guru karna menurutnya tidak mempuyai meja dan kursi,terpaksa menggunakan kursi siswa,selain itu dana Bos di gunakan untuk pembangunan Musolla.
Lanjudnya,dana Bos di SDN 152 tersebut di gunakan untuk pembayaran gaji guru honorer yang kami bayar dengan dana Bos.
Keterangan Yuspa Aida,tersebut tentunya sangat bertolak blakang dengan fakta-fakta yang ada di lapangan bertapa tidak ketika tim medìa ini menyambangi sekolah tersebut sangat terlihat jelas banyak sekali kerusakan-kerusakan ringan yang terabaikan dengan dana Bos yang telah ada,bahkan dalam wawan cara kepada media sebelumnya Yusfa Aida mengatakan jika gaji guru honorer yang di bayar menggunakan dana Bos hanya dua orang dengan upah 500 ribu perbulan.
Menyinggapi hal tersebut kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten merangin Nasation melalui sekdin yakni Said Usman ketika di kompermasi oleh bebrapa awak media dan ketua Lsm Ham kabupaten Merangin Beni Rasiman di ruang kerjanya pada selasa(12/04/2022 mengatakan jika pisak sekolahtersebut dalam mengerjakan juknis di luar dana Bos sangat tidak di perbolehkan.
Yang jelasnya untuk rehap ringan harus sesuwai RKS dalam penggunaan dana bos,seperti menggantikan seng yang rusak karna bocor dan ketika saya turun sama pak kadis sudah kami sampaikan yang rusak ringan rehap lah mengunakan dana bos sesuai dengan RKS,yang pasti rehap ringan itu tetap wajib di gunakan dana Bos,”tutup nya.