Kejari Cilegon Lakukan Penahanan Terhadap Dua Tersangka Tipikor PT. BPRS.CM Tahun 2017 s/d 2021

CILEGON – Global Investigasi News.com – Kejari Cilegon telah menetapkan tersangka dan penahanan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT.BPRSCM) Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021, Pada hari kamis (14/04/2022)

Atik Ariyosa,SH ,MH , Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon menyampaikan, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi NN dan Saksi MM terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Fasiltas Pembiayaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka NN selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT. BPRS-CM), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-808/M 6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 14 Apri 2022, Sedangkan inisial MM selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT. BPRS-CM), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-809/M 6 15/Fd 1104/2022 tanggal 14 April 2022,” ujarnya.

Adapun kronologi kasus secara singkat, pada awal pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (selanjutnya disebut PT. BPRS-CM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp56 855 800.000, (lima puluh enam milyar delapan ratus Iima puluh Iima juta delapan ratus ribu rupiah) dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100 000 000, -. (seratus juta rupiah). Bahwa sejak awal berdirinya PT. BPRS CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum dari PT. BPRS-CM Namun sejak tahun 2017 s/d 2021.

“Tersangka NN dan Tersangka MM selaku Staf Marketng maupun selaku Account Officer pada PT. BPRS-CM secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya telah turut serta mengeluarkan uang dari PT. BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT. BPRS-CM demi kepentingan dari Tersangka IS dan Tersangka TT dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut,” tambahnya.

“Dikarenakan Tersangka NN dan Tersangka MM memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 (dua) orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kas II B Serang selama 20 (dua puluh) han terhitung sejak tanggal 14 April 2022 s/d 03 Mei 2022,” pungkasnya.

Dengan ini tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Ktab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelum dilakukan penahanan, 2 (dua) orang Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19 “tutupnya
(Beni/Rohim)