Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Lakukan Pengamanan Penyaluran BNT Dari Kemensos Agar Tepat Sasaran

SIARAN PERS
TENTANG

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Lakukan Pengamanan Penyaluran BNT Dari Kemensos Agar Tepat Sasaran

Pastikan kegiatan berjalan aman, Kepolisian Sektor Arahan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melakukan pengamanan penyaluran Bantuan Non Tunai (BNT) dari Kemensos Bulan Mei dan ditambah bantuan subsidi minyak goreng tahun 2022 melalui PT Pos Cabang Lohbener Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.Minggu (17/4/2022).

Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, Bantuan Non Tunai (BNT) dari Kemensos merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk warga yang terdampak covid-19.

“Besaran bansos ini adalah uang tunai sebesar Rp.500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) dengan perincian uang sebesar Rp.200.000,- BNT untuk bulan Mei dan ditambah dengan bantuan subsidi minyak goreng yang sebesar Rp.300.000, ( untuk 3 bulan, perbulan Rp.100.000).” ujarnya.

Lanjut Kapolres, perlu diketahui bahwa Bansos BNT dari Kemensos adalah bantuan yang disalurkan pemerintah setiap bulan lewat Kantor Pos.

“Bantuan ini diberikan untuk membantu membeli keperluan bahan pokok seperti beras, telur, sayur hingga buah-buahan,” terang Kapolres

Kemudian pemerintah pun memberikan tambahan bantuan berupa uang untuk membeli minyak goreng sebesar Rp300.000 per tiga bulan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyampaikan, kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polres Indramayu Polda Jabar guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas serta untuk menghindari terjadinya kerumunan warga mengingat dimasa Pandemi Covid-19.

Ibrahim Tompo berharap Bantuan Non Tunai (BNT) dari Kemensos ini bisa bermanfaat khususnya bagi keluarga penerima manfaat, mengingat salah satu tujuan dari penyaluran bantuan ini adalah meminimalisir dampak dari pandemi Covid-19.

“Semoga bermanfaat untuk masyarakat dengan harapan Covid-19 ini cepat berlalu,” tuturnya.

Bandung 17 April 2022

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar