Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan Polda Lampung Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Way kanan Lampung.
globalinvestigasinews.com

TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pohon jati di kebun yang beralamatkan di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (18/04/2022).

Pelaku inisial D (35) warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian pada hari Rabu, 13-04-2022, pukul 10:00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian, di perkebunan korban beralamatkan di Dusun Kandau Ulu Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, Hermisih selaku korban didatangi oleh saksi yang mengelola kebun dan memberitahu bahwa pohon jati milik korban telah di potong sebanyak 10 (sepuluh) batang.

lalu korban menyuruh Ali untuk mengecek ke lokasi tersebut dan sesampainya di tempat benar bahwa pohon jati tersebut telah dipotong oleh terlapor dan telah diakui.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut .

Pelaku dapat diamankan pada hari Sabtu, 16-04-2022 pukul 17:00 WIB, oleh TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan saat sedang berada di Jalan Poros Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya diduga pelaku curat langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim. (Rahman)