Saat dijumpai pers Rabu 13 April 2022 Alzin Parigi kosahayano Warambe “menyampaikan bahwa
Anggaran tahun 2020 dengan jumla total anggaran sekitar 1,776 M rupia
namun sesuai kesepakatan yang kita dapatkan hanya pembangunan sanggar budaya, tapi sampai hari in blm juga tuntas PJ kades Warambe berdalil bahwa anggran 2020 itu di alihkan di kovid namun padhal untuk add itu di alihka di kovid hanya 8% dan kemudia anggaran 2021 dgn anggaran 1M 776 juta tapi pembangunan yang ada hanya pembangunan lampu jln dgn anggran 224 juta dgn volume 14 unit namun kami dari masyarakat pemuda dan mahasiswa sama sekali tidak percaya maka dari itu kami dari IPPMAWA meminta aparat penegak hukum kabupaten untuk segera memanggil dan memeriksa pj kades Warambe
Berdasar gerakan kami pada hari ini Kami melayangkan tuntutan sebagai berikut :
- Meminta Kejari muna untuk segera memanggil dan memeriksa pj kades Warambe atas dugaan tindak pidana korupsi atas dasar anggaran tahun 2020 dan 2021
- Meminta Bupati muna untuk segera mencopot pj kades Warambe karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi
Sambungnya ” kami tidak akan berhenti sampauli dikabupaten saja, namun kami akan menggiring kasus ini ke provinsi sampai pj kades Warambe dinyatakan tersangka tutupnya.