CILEGON – Global Investigasi News.com -Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono SIk SH membenarkan bahwa satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan satu orang laki laki mengaku bernama IH (25) warga lingkungan kubang menyawak kelurahan warnasari kecamatan warnasari kecamatan Citangkil Kota Cilegon,di ditangkap pada hari Minggu,17 April 2022 sekira jam 22.30 Wib di jalan Agus Salim No.2 Lingkungan Luwung Sawo Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Menurut Kapolres Cilegon Polda Banten Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya seorang residivis bernama IH (25) yang diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu kemudian pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 dilakukan penyelidikan dan pemantauan satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten di bawah pimpinan kasat narkoba AKP Shilton, S.IK, M.H. terhadap tersangka IH (25) yang diketahui berada di Lingkungan Kubang Menyawak Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, sekira Jam 22.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka IH (25) didepan rumah,di Lingkungan Kubang Menyawak RT.005/008 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka dan didapati 24 (dua puluh empat) buah bekas bungkus permen mint dikantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi yang didalam whatsapp tersebut terdapat percakapan antara tersangka IH (25) dengan tersangka PELER (DPO) terkait narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu tersangka IH (25) menunjukan narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka PELER (DPO) di jalan Agus Salim No.2 Lingkungan Luwung Sawo Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon tepatnya dipojokan teras sebuah rumah yakni 32 (tiga puluh dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastic.
Diketahui tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menyebar/menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dititik pengambilan kemudian mengirimkam google map/photo lokasi kepada tersangka PELER (DPO), dan untuk perbuatannya tersebut tersangka IH (25) mendapatkan imbalan rata-rata Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk satu kali bekerja, Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut dan untuk tersangka PELER (DPO) tetap kita cari sampai ketemu”ujar Kapolres Cilegon.
Kasat Narkoba mengatakan bahwa tersangka IH (25) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup tutupnya.”tutup nya.
(Him/Beni)