Berbicara Tentang Patok Dan Sertifikat Program Kades Merakan Perintahkan Pokja Untuk Segera Menyelesaikan

Globalinvestigasinews.com Lumajang, 20 April 2022 Berawal Pemberitaan di media cetak dan online globalinvestigasinews terkait tentang peserta PTSL Tahun 2019 yang lalu , Kades Merakan Kecamatan Padang Buadi Menjelaskan bahwa
Pemasangan Patok atau Tanda Batas ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 kepala Desa Merakan Kec. Padang Buadi menjelaskan bahwa betul kami pada tahun 2019 Kepala Desa terdahulu artinya saya sebelum menjabat mengambil program PTSL (Pendaftaran tanah sistematis lengkap) tidak lain bertujuan di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha, dengan demikian tentu bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat kami.

"Lebih lanjut Kades Merakan kalau sekarang kami mendengar banyak patok ( tanda batas) Belum terpasang dan banyak sertifikat Belum keluar itu juga banyak masyarakat menyampaikan langsung kepada saya, untuk itu saya berharap kepada Pokja untuk segera memasang patok nya karena waktu itu masyarakat sudah membayar uang patok.selain itu kekurangan Berkas Yang di butuhkan BPN untuk segera di lengkapi sehingga Hak-nya masyarakat segera terealisasi apalagi PTSL adalah program pusat tandasnya nya.
 Di Tempat terpisah wartawan media ini menemui panitia PTSL tahun 2019 yang sekarang menjabat sekdes menyampaikan bahwa dirinya sudah di panggil pak kades terkait Patok yang belum terpasang, juga sertifikat yang belum selesai, untuk patok kami sanggup secepatnya untuk segera kami pasang dan untuk Sertifikat itu ada beberapa tanah yang Bermasalah tentunya kami tidak bisa melanjutkan ke BPN sebelum permasalahan tersebut tuntas. 
   " Selain itu kami mohon maaf kalau ada keterlambatan pemasangan patok karena beberapa tahun yang lalu ada pergantian kepala desa akhirnya juga berpengaruh terhadap proses program PTSL ini tuturnya. (Had)