Dugaan penyimpangan prosedur pada proyek di beberapa SD dan SMP Kabupaten Pangkep siap dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Sejumlah penyimpangan tersebut menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) L-KONTAK dapat mengakibatkan perbuatan melawan hukum, dimana Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep telah melaksanakannya tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada Lampiran Angka I huruf B.1.c, Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
“Dijelaskan, perhitungan tingkat kerusakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68 ayat (1), (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Kami duga Dinas Pendidikan Pangkep tidak melaksanakan petunjuk tersebut, dan itu kami bisa buktikan,” jelas Eky, sapaan akrabnya.
Eky menduga, jika DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Pangkep Tahun 2021, tidak menggunakan Tenaga Taksasi yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan oleh BPSDM Kementerian PUPR, serta tidak didukung Interpolasi secara profesional yang wajib diberikan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya sebagai OPD yang ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.
“Perhitungan Taksasi Pembongkaran dan Takasasi Aset itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan pada Rehabilitasi gedung nantinya,” ujarnya.
Eky menambahkan, yang melakukan hal itu sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni harus oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR.
“Hal ini guna mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN),” ungkapnya.
Eky bahkan menduga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep tidak patuh terhadap Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi produknya ilegal,” katanya
Dia juga menduga nilai Rehabilitasi yang dilaksanakan pada beberapa sekolah penerima bantuan hanya berkisar 23 persen hingga 30 persen.
“Kami perkirakan berkisar 23 persen hingga 30 persen nilai rehabnya, tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan. Kami menduga nilai itu tidak wajar,” ungkapnya.
Dia berharap, agar APH dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran pada Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Pangkep Tahun 2021 dengan memanggil yang diduga terlibat.
“Kami sementara rampungkan laporannya. Kita tunggu saja kerja dari teman-teman APH, tetap dikawal ya,” tutupnya.