Apel Gelar Operasi Pasukan Ketupat 2022 di Halaman Polres : Bupati Aceh Singkil Sampaikan Inmendagri Nomor 22

SINGKIL – GlobalinvestigasiNews.id
Polres Aceh Singkil Melaksanakan Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2022.

Tema Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat-2022, wujud sinergi Polri dengan Instansi terkait untuk menjamin masyarakat aman dan sehat dalam perayaan Idul Fitri 1443 H/2022.

Apel gelar pasukan operasi tersebut dilaksanakan di lapangan Apel Polres Aceh Singkil, Jl Singkil Subulussalam Km 14 Desa Kampung Baru Singkil Utara, Jumat (22/04 2022).

Dalam Apel tersebut yang bertindak sebagai Inspektur Apel adalah Bupati Aceh SingkilSingkil, Dulmusrid.

Sedangkan Perwira Apel adalah Kabaglog Polres Aceh Singkil dan Komandan Apel adalah Ipda Muhammad Sabri, S.PdI, M.H.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh:
Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil, PJU Polres Aceh Singkil, Unsur SKPK, Pasukan TNI 1 SST, Pasukan Polri 6 SST, Pasukan Perhubungan 1 SST, Pasukan BPBD/Damkar 1 SST, Pasukan Satpol PP 1 SST, Pasukan Kesehatan 1 SST, dan Pasukan Pramuka 1 SST.

Dalam apel tersebut Inspektur apel, Bupati Aceh Singkil menyampaikan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perayaan hari raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul, dan bersilaturahmi, keluarga, sahabat dan kerabat.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443/tahun 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2022.

Berbeda dengan Idul fitri tahun lalu, pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga.

Dikatakanya, kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

“Pelaksanaan pengamanan Idul Fitri ini tentunya tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah, melalui Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan dari tanggal 19 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 serta surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemic Covid-19, yang berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022.

Dalam kebijakan pemerintah tersebut telah diatur secara khusus ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan perjalanan pada masa pandemi sesuai level asesmen di masing-masing wilayah,”ujarnya.

(Htb)