Polsek Cimarga Polres Lebak Salurkan Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN)

LEBAK-BANTEN, GLOBALMEDIATAMA.COM – Anggota Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten, hari ini melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan ( BT PKLWN ) yang dilaksnakan di Mako Polsek Cimarga. Selasa (26/4/2022).

Dimana dalam kegiatan tersebut juga diberlakukan Prokes Covid-19 dengan ketat, baik dalam menggunakan masker maupun menjaga jarak, dan selain itu juga para penerima bantuan wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan S.IK M.H, melalui Kapolsek Cimarga IPTU Adi Irawan mengatakan,
“Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan ( BT PKLWN ) merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Menko Perekonomian, dan Kemenkeu RI oleh Polri beserta jajarannya.

Lanjut nya,
“Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan ( BT PKLWN ) adalah program Pemerintah Pusat diberikan kepada PKL / Warung, Nelayan dan pelaku usaha Masyarakat bawah yang terdampak PPKM Covid -19. Adapun dalam pendataan dan penyaluran calon penerima bantuan kepada Masyarakat dilakukan oleh POLRI. Polsek Cimarga Polres Lebak yang mengedepankan prinsip transparasi dan akuntabilitas,” tutur Adi.

“Penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan ( BT PKLWN ) kepada pelaku usaha yang berhak menerima dengan mendatangi langsung dengan membawa surat undangan penerima bantuan, dan identitas KTP, masing-masing penerima bantuan mendapatkan senilai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Jelas Adi.

“Alur/mekanisme penerima bantuan BT PKLW Pendaftaran dengan mengisi daftar hadir sesuai identitas KTP. Loket I melaksanakan penyerahan surat undangan penerima bantuan tunai BTPKLWN. Di loket II penerima bantuan melakukan tanda tangan Nominatif dan Loket III Penyerahan Uang dan Tanda tangan Kwitansi, tutup Kapolsek Cimarga IPTU Adi Irawan.

(ALFIAN)