“Proyek Sekolah Rp. 34 Milyar Mangkrak, L-KONTAK Siap Laporkan Ke KPK ?!”

Proyek Pembanguan 12 sekolah di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara oleh Balai Sarana dan Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan diduga terbengkalai.

Progres pembangunan yang hingga kini terhenti, diduga akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan Pengawas terhadap kinerja dari Penyedia Jasa PT. Hagitasinar Lestarimega

Ketidakmampuan PT.Hagitasinar Lestarimega dalam melaksanakan kegiatan dalam kontrak kerjanya, memantik reaksi keras dari Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK).

Berdasarkan hasil monitoring lembaganya, Eky sapaan akrab Dian Resky mengatakan, PT.Hagitasinar Lestarimega diduga mengadakan Kontrak bersama dengan pihak lain (subkon) semakin memperjelas jika Perusahaan penyedia tersebut tidak mampu mengerjakan paket proyek senilai Rp. 34 Milyar itu.

“PPK mestinya memutuskan kontrak sejak mengetahui jika perusahaan tersebut mengadakan perjanjian subkon, jangan dibiarkan,” tegas Eky.

Eky menambahkan jika dia dan timnya sementara menyusun laporannya untuk diajukan ke KPK agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Eky menyayangkan kinerja PPK yang diduga melakukan pembiaran kepada perusahaan penyedia melakukan kontrak subkon.

“PPK harus bertanggung jawab atas mangkraknya bangunan sekolah. Ini poin penting yang akan kami laporkan,” tegas Eky.

Perlu diketahui jika beberapa sekolah yang
belum rampung dikerjakan diantaranya SDN 093 Rantedanga, SDN 092 Simpulung, SMPN 05 Beroppa, SDN 076 Amballong, dan SDN 077 Pewaneang.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun L-KONTAK jika dua sekolah telah rampung dilaksanakan yakni SMPN 2 Eno dan SDN 064 Eno.

Eky menuding, akibat mangkraknya bangunan itu, tidak memenuhi unsur pada Pasal 6 Perpres Nomor 12 Tahun 2021, tentang Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahkan menurut Eky, pihak Balai diduga telah melakukan pembiaran atas adanya kecurangan yang dilakukan penyedia jasa dengan memakai jasa subkon.

“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta permufakatan jahat atas kegiatan itu, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Eky.