ADV. Umbu Rudi Kabunang, SH., MH., CLi, Mendesak Kapolri, Kapolda Menangkap dan Menghukum Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Kupang

Jakarta,GlobalInvestigasi News.com-Hari Rabu 27 Apri 2022 dengan tegas ADV.Umbu Rudi Kabunang,SH.,MH.,Cli.juga beliau sebagai biro hukum di salah satu Media Nasional,GlobalInvestigasi News.com mengatakan,Peristiwa Pengeroyokan Tehadap Pimpinan Redaksi SuaraFlobamora.com,Feby Lautan,Saya meminta Kapolda NTT,Kapolres Kota Kupang untuk
segera lakukan upaya hukum mencari pelaku,menangkap
dan memproses hukum serta jaksa agar segera lakukan penyelidikan jika ini di lakukan karena tindakan pers/korban sehubungan dengan adanya dugaan korupsi,maka secepat nya direksi pt flobamora atau siapapapun yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi agar di panggil dan di periksa.

Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.Pasal 8 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik,tanpa terkecuali.Termasuk meminta untuk tidak menyebarkan berita dari pihak yang bisa dipertanggungjawabka.Kebebasan pers dijamin dilindungi,hal ini sudah tertera secara tegas dalam Undang-Undang Pers (UU No.40/1999).

Sejumlah pasal penting yang membahas kebebasan pers itu dilindungi sebagai dalam Pasal 2 yang menyatakan kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2).Kemudian dalam Pasal 4 menyebutkan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (1) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran (2) Untuk menjamin kebebasan pers,pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3) wartawan mempunyai hak tolak (4).

Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah),”jelas adv Umbu Rudi Kabunang sh mh yang juga selaku ketua dpd kongres advokat indonesia dki Jakarta

Juga Ditambahkannya,Saya mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap wartawan dan segera aparat penegak hukum untuk menangkap pelakunya,apalagi sudah berani menghalangi jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

Mengingat Kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik di lindungi oleh undang-undang Pers.

Diserukan kepada seluruh jurnalis di seluruh wilayah nusantara supaya tetap waspada dalam menjalankan tugas di lapangan karena dengan membongkar kasus yang telah jadi lahan pundi -pundi para mafia,maka mereka akan terganggu dan tak jarang mereka melakukan perlawanan dengan melakukan kekerasan kepada jurnalis bahkan berujung pada nyawa melayang,”harap adv Umbu Rudi Kabunang

(Global)