“Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Atasnama Tersangka Daryanto ST Terkait Pasal 362 KUHP”

  Kejaksaan Negeri Kebumen - Pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 pukul 11. 00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen telah melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice/keadilan restoratif terhadap tersangka atas nama Daryanto ST bin Kasan yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

  Bahwa sebelumnya Jaksa Agung muda tindak pidana umum Dr Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan restoratif justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen melalui sarana video conference pada tanggal 20 April 2022 yang diikuti Jaksa Agung muda tindak pidana umum beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah  beserta jajaran.

 Bahwa dalam penyelesaian perkara restorative justice tersebut dilaksanakan oleh Drs Fajar Sukristyawan, SH.MH (kajari Kebumen) bersama Agung Wibowo SH MH (kasi pidum Kejari Kebumen) dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut serta dihadiri jajaran Polsek Gombong, tersangka atas nama Daryanto ST bin Kasan, sdr Irwanto Purnomo BIN Edi Purnomo (saksi korban) dan pihak keluarga tersangka.

  Bahwa perkara tersebut berupa pencurian handphone yang dilakukan Daryanto ST bin Kasan terhadap saksi korban sdr  Irwanto Purnomo BIN Edi Purnomo. Perkara pencurian tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di warnet yang berada di jalan Brigjen Katamso kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen pada saat tersangka selesai sewa internet dan akan pulang  tersangka mengambil handphone milik penjaga warnet (korban) tanpa seizinnya dan membawa pergi handphone tersebut karena pada saat itu penjaga warnet sedang tidur. Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka korban mengalami kerugian sebesar rp.2.700.000 (dua juta tujuhratus ribu rupiah). Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP.

  Bahwa alasan penghentian penuntutan ini dikarenakan kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak yang dibuktikan dengan surat perdamaian.

 Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen nomor : Print-107/M.3.25/Eoh.1/04/2022 menetapkan penghentian penuntutan perkara dengan nama tersangka Daryanto ST bin Kasan dan benda sitaan/ barang bukti berupa handphone Samsung tipe A20 dikembalikan kepada korban. (Kepala seksi intelijen/Faisal Cesario Arapenta, SH ) /Aziz GIN Kbm.