Babinsa 1601-05/Kota Dan Aparat Terkait Mediasi Penyelesaian Masalah Pembangunan Makam

Sumba Timur NTT,GlobalInvestigasi News com-Sabtu 07 Mei 2022 pukul.09.30 Wita bertempat Rt 26/ Rw 06 di desa temu kecamatan Kanatang Kabupaten Sumba Timur telah dilaksanakan mediasi tentang penyelesaian masalah pembangunan makam oleh masyarakat yang berlokasi di tanah pemda Sumba Timur.

Sebelumnya sudah dilarang oleh aparat desa,kecamatan dan oleh Bupati Sumba Timur pun juga sudah menghimbau agar lokasi tanah Pemda Sumba Timur dilarang untuk mendirikan bangunan baik semi maupun permanen oleh masyarakat sekitar.

Nampak dalam kegiatan tersebut yaitu”Sekcam kecamatan kanatang.Kapolsek haharu.Bpk lurah temu.Babinsa temu.Babinkamtibmas.Ibu RT 26 Desa Temu dan penanggung jawab dari pihak duka.

Hasil mediasi antara lain”Dari aparat desa,kecamatan dan dari Pemda sendiri dalam hal ini Bapak Bupati sudah menghimbau kepada aparat desa untuk melarang masyarakat membangun bangunan yang semi maupun permanen di lokasi tanah pemda tanpa terkecuali.

Dari pihak masyarakat yang sudah terlanjur membangun bangunan di lokasi tanah pemda bersedia untuk membongkar bangunan tersebut.

Dari pihak masyarakat jika merasa kurang puas akan larangan pembangunan dilokasi Pemda silahkan menghadap ke Kantor Pemda langsung dalam hal ini ke Bupati Sumba Timur.

Jika masyarakat mempunyai bukti tentang kepemilikan tanah berupa surat maupun sertifikat silahkan menempuh jalur hukum jika tanah tersebut masuk dalam lokasi tanah Pemda Sumba Timur.Kegiatan mediasi boleh berjalan sesuai harapan yakni terlaksana dengan aman.

(M/Global)