Kasus Permasalahan Tanah Di Ede, Ditangani Kuasa Hukum Charles Ana Ote, S.Ip., SH Bersama Rekan

Sumba Barat NTT,GlobalInvestigasi News.com-Tanggal 18 Mei 2022 di PN Waikabubak,Sidang Permasalahan Tana Di Ede bergulir kembali dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari tergugat.Selanjutnya Kuasa hukum dan rekan-rekan dari penggugat menyatakan,Terkait saksi-saksi tergugat mereka,sesuai keterangan kami selaku kuasa hukum bahwa,saksi itu menerangkan tentang tanah,namun dalam konteks persidangan,para saksi yang di ajukan oleh tergugat mereka hanya mendengar,mereka bukanlah pelaku saksi fakta.

Juga dikatakan oleh tim kuasa hukum Penggugat Andreas Tamu Ama,SH usai persidangan pada media,Kami pengacara berkesimpulan sebagai pihak penggugat menyatakan,bahwa saksi yang di ajukan oleh para tergugat,mereka bukan saksi sejarah,di mana mereka hanya mendengar.Kami menyatakan saksi tergugat tidak kompoten dalam memberikan keterangan dalam persidangan,”katanya

Ditambahkannya,Kalau mereka memberikan keterangan dalam persidangan itu wajar-wajar saja,tetapi kembali kepada fakta persidangan,dalam fakta persidangan,itu tergantung penilaian hakim,dalam segala fakta persidangan adalah kewenangan hakim.Kami selaku pengacara menyiapkan hak-hak para penggugat,untuk membantu,melayani dari sisi pengacara.

Dalam persidangan terkait permasalahan tanah di Ede antara tanah gereja dengan keluarga Tena bolo,Tena bolo anak dari Tena bolo dan cucu dari Tena bolo.Memang persoalan tanah ini sejak dari tahun 2017,di mana kedua belah pihak antara tergugat dan penggugat saling mengkleim sebagai hak milik nya.Tanah yang sengketa ini adalah milik dari almarhum tena bolo sebagai orang tua dan kakek nya.

Sebenarnya persoalan ini dari awal sudah di lakukan mediasi dari keluarga Teba Bolo atau penggugat dan sudah melaporkan di tingkat desa.Namun laporan atau mediasi tidak ada titik terang nya.

Kurung waktu tahun 2017 sampai tahun 2022 awal maret,maka pihak keluarga dari tena bolo merasa di rugikan,akhirnya mengambil langkah langkah hukum,dan pada awal bulan januari ahirnya membawa persoalan ini ke PN Waikabubak,penggugat merasa bahwa tanah tersebut warisan nenek moyang mereka dan tanah tersebut bukan hanya dari tena bolo,tetapi orang tua dari almarhum tena bolo,karena mereka penduduk asli di Ede,yang mana sebagai tokoh di sana yang memiliki tanah yang luas.

Harapan kami selaku tim kuasa hukum,diharapkan kepada keluarga penggugat,tetap tenang dan harus menghargai apapun putusan pengadilan,dan kita harus mentaati proses hukum yang ada.

Kita tidak boleh melakukan hal-hal yang mengundang emosi baik antara satu dengan yang lain.Demikian yang di sampaikan oleh Tim kuasa,Andreas Tamu Ama,SH

(Global)