“Suradi, Ketua DPD LSM Berkordinasi Pertanyakan Pelaporan Terkait Penyimpangan Dana Desa Tahun 2020 kepada Inpekstorat Kab. Lampung Selatan ?!”

Sehubungan Dengan Surat Ketua DPD LSM BERKORDINASI Nomor 013/BKR/LS/V/2021 Pertanggal 25 November 2021

Globalinvestigasinews,com
Kalianda lampung selatan.
prihal mempertanyakan hasil pengaduan Dugaan penyimpangan Dana Desa kepada Inspektorat tahun anggaran 2020 di desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan. Senin (23/5/22)

Atas laporan yang pertama terkait penyimpangan Dana Desa 25 November tahun 2021. Dan terkait penyalah gunaan wawenang pengadaian aset desa atau tanah bengkok di desa Sukaraja Kecamatan Palas .

Terkait masalah yang pertama dugaan oknum aparat kepala desa inisial SI desa Sukaraja, dugaan penyalah gunaan wawenang terkait penyimpangan aset desa atau tanah bengkok dan penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahun 2020 .

Dari keterangan Inspektorat Lampung Selatan Khaerul Anwar, Selaku Inspektur Lima, bahwa yang bersangkutan oknum kepala desa Inisial SI desa Sukaraja dugaan terbukti dan mengakui kesalahannya dan telah mengembalikan anggaran dana desa tahun 2020 sebesar Rp.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) ke Rekening desa, dan itu juga sudah di ketahui  KEJARI (Kejaksaan Negeri) supaya kita satu suara. jelasnya 

Ketua DPD LSM Berkordinasi Lampung Selatan, Suradi mempertanyakan pelaporan terkait pada tanggal 25 November 2021, penyimpangan dana desa pada tahun 2020 kepada Inpekstorat Lampung Selatan .

“Untuk sementara sudah putus, proses tinggal nunggu keputusan pimpinan, untuk etikat baik LSM sudah berkordinasi dengan kepolisan ada jawaban tertulis, Kejari ada jawaban tertulis, Inspektorat belum ada jawaban tertulis menunggu jawaban dari pimpinan . Dari ketiga APIP tersebut sudah dua intansi memberikan jawaban, dari Inpekstorat tersebut masih menunggu informasi kedepannya dan tindak lanjutnya dari pimpinan ,” Ungkapnya .(didi/rekan)