PT. KAP Apresiasi Kebijakan Presiden Mencabut Larangan Ekspor CPO

Kayong Utara, globalinvestigasinews.com

Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO). Hal itu berlaku pada 23 Mei 2022.

Kebijakan Presiden Joko Widodo mendapat Apresiasi serta ucapan terimakasih dari beberapa kalangan di bidang perkebunan sawit.
Salah satunya Perusahaan Perkebunan Sawit yakni PT. Agro Pusaka (PT. KAP) yang ada di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Melalui Direktur Operasional PT.KAP, Selamat Natal Tarigan, S.P kepada awak media Global Investigasi News Biro Kayong Utara pada Selasa ( 24/05) pagi.

Beliau sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kebijakan Presiden RI terhadap pencabutan larangan ekspor CPO tsb.

“Kami dari PT Kalimantan Agro Pusaka Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo yang telah mengambil langkah yang tepat dengan membuka kembali ekspor CPO sehingga harga TBS membaik” ungkap Selamat Natal.

Selamat Natal juga berharap dengan normalnya harga tandan buah segar (TBS) perusahaan berjalan lancar, petani sawit juga sejahtera dan minyak goreng bisa stabil.

“Dengan harga TBS membaik, maka perusahaan berjalan lancar dan petani sawit sejahtera dan harga minyak goreng bisa stabil dan tersedia ” tambahnya.

Di lain sisi, ungkapan serupa juga diapresiakan dari seorang petani sawit mandiri yang bermitra dengan PT. KAP.

Hal itu disampaikan Agus Wahyudi salah seorang Petani kelapa sawit dari Desa Telaga Arum.

” Kami sangat mengapresiasi kebijakan Bapak Presiden yang telah mencabut larangan ekspor, dan kami sangat berterimakasih,” ucap Agus Wahyudi. (Fer/Ibrahim)