Kapolres AKBP FX. Irwan Arianto, S.IK., MH Didampingi Bupati Kupang Membacakan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Lewat MBLB

Kupang NTT,GlobalInvestigasi News.com-Melalui Unit Idik 3 (Tipidkor) Satuan Reskrim,terus berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara khususnya di Pemda Kabupaten Kupang melalui pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB).

Berdasarkan data status pembayaran kewajiban pajak MBLB dari paket pekerjaan fisik yang bersumber dari APBN, APBD I Provinsi NTT dan APBD II Kota Kupang dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 terdapat tunggakan pajak dari wajib pajak daerah (kontraktor dan pemegang IUP) sebesar kurang lebih Rp.100 miliar.

Jika melihat realisasi penerimaan pajak MBLB pada tahun 2021 yaitu potensi penerimaan pajak MBLB pada tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp.60 miliar,namun realisasinya pendapatan pajak MBLB pada BAPENDA Kabupaten Kupang hanya sebesar kurang lebih Rp.5 miliar.

Melihat minimnya pendapatan daerah dari sektor pajak MBLB tersebut, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H.,berininsiatif membantu Pemda Kabupaten Kupang dalam rangka mengoptimalkan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak MBLB.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K.,M.H.,lalu memerintahkan Penyelidik Unit Idik 3 (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Kupang untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerimaan pajak mineral bukan batuan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 di wilayah Kabupaten Kupang.

Selanjutnya,dari serangkaian tindakan Penyelidikan sejak bulan April 2022 sampai sekarang, penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara atau daerah dari pajak MBLB sebesar Rp.2.814.517.450,.Yang mana jumlah uang tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang memiliki etikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak MBLB kepada Daerah melalui BAPENDA Kabupaten Kupang.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. Naviri Multi Konstruksi sebesar Rp. 1.721.425.000, PT. Hutama Mitra Nusantara sebesar Rp.74.753.250, PT.Hutama Mitra Nusantara sebesar Rp. 215.662.500,PT.Gabriel Gabryela Jaya sebesar Rp.76.397.600,PT.Tunas Baru Abadi sebesar Rp. 409.403.750,PT.Adisti Indah sebesar Rp. 152.319.350, dan PT. Hutama Mitra Nusantara sebesar Rp. 164.555.000.

“Apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut sangat patut dicontoh,oleh karenanya Polres Kupang tentu sangat mengapresiasikan atas etikad baik tersebut,apabila wajib pajak taat membayar pajak MBLB maka akan sangat membantu dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang demi kemakmuran warga masyarakat,” ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H.

Kapolres Kupang juga menegaskan,terhadap wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajak daerah MBLB dan dengan sengaja memanipulasi data perpajakan serta data laporan produksi MBLB (bagi Pemegang IUP),maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kerugian negara yang diselamatkan Polres Kupang ini juga resmi diserahkan secara simbolis kepada Pemkab Kupang yang dihadiri secara langsung oleh Bupati Kupang pada Rabu 25 Mei 2022 di Polres Kupang.Selanjutnya uang tersebut akan disetor ke rekening Bank NTT Cabang Oelamasi
‘Sumber Kapolres Kupang’
“Dilansir dari media Info NTT”
(Global)