Soal Dugaan Gratifikasi Seret Nama Wako Pangkalpinang, Zen : “Mana Mungkin Ada Asap Kalau Tak Ada Api ?!”

Propinsi kepulauan Bangka belitung
Ginewstvinvestigasi.com.

PANGKALPINANG – 
Saat ini Kota Pangkalpinang dihebohkan dengan ramainya pemberitaan di sejumlah media soal dugaan  uang gratifikasi yang diterima oleh Suparlan Dulaspar mantan Kadis PUPR  Kota  Pangkalpinang,   hingga kasus ini dilaporkannya  ke lembaga anti rasuah (KPK).

Sebagaimana dikutip dari pemberitaan di sejumlah media di Bangka Belitung (Babel) menyebutkan jika  Suparlan mengakui dirinya telah menerima uang gratifikasi  sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari tangan seorang ASN Pemkot Pangkalpinang yang menurutnya atas perintah dari walikota Pangkalpinang Maulan Aklil.
 
Uang sejumlah tersebut  disebut sebagai fee pembebasan lahan jalan Kerabut- Selindung dan jalan tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugerah Perdana pada bulan Desember 2021 lalu.

Dalam pemberitaan beberapa media yang terbit di Babel  disebutkan pula bahwa Molen selaku Walikota Pangkalpinang justru membantah, bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang gratifikasi seperti yang disebutkan oleh mantan Kadis PUPR kota  Pangkalpinang.

Hal ini pun kini menuai sorotan dari berbagai pihak termasuk salah satu  Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI) Markas Cabang Kota Pangkalpinang,.

Muhammad Zen selaku Ketua Ormas LMPI kota Pangkalpinang mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku kontrol sosial masyarakat ormas juga berfungsi mengawasi kebijakan atau program pembangunan demi kepentingan publik.

Keberadaan Ormas sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan lembaga Legislatif, Eksekutif,dan Yudikatif merupakan hak sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang dalam negara demokrasi dan hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia No 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang tertuang dalam bab II pasal 2 dan bab III pasal 3,ujar Zen.

Terkait tindakan Suparlan Dulaspar yang telah mengembalikan uang yang diduga gratifikasi  fee dari pembebasan lahan pembangunan jalan Kerabut-Selindung dan jalan tembus Lingkar Timur kepada KPK adalah tindakan yang berani,kata ketua LMPI kota Pangkalpinang.

“Tindakan Suparlan Dulaspar patut diapresiasi,” ujar Zen kepada awak media, Minggu (22/5/2022) di Pangkalpinang.

Menurutnya, jika setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat publik tidak sepantasnya menerima pemberian atas pelayanan yang sudah diberikan, karena itu merupakan sebuah tugas dan tanggung jawab melaksanakan pekerjaan itu sebab kita sudah dibayar negara untuk itu.

“PNS atau pejabat publik tidak boleh mendapatkan sesuatu yang melebihi haknya,” singgung Zen.

Lanjut Zen, korupsi bukan hanya berkaitan dengan kerugian negara tapi lebih kepada persoalan karakter dan integritas seseorang.

Lebih lanjut Zen menyampaikan, sesuai dengan UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2021 disebutkan bahwa yang menerima gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi meskipun tidak terdapat kerugian negara.

“Gratifikasi akan dianggap sebagai tindakan penyuapan apabila gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri sipil atau pejabat publik yang berhubungan dengan jabatan,” tegas Zen.

UU No 20 tahun 2021 pasal 12B ayat 2 menyatakan pidana bagi PNS atau penyelenggara negara sebagai dimaksud dalam ayat 1 adalah pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1Milyar rupiah.

Namun gratifikasi tidak dianggap penyuapan jika dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebelum 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak gratifikasi diterima, jika melapor sebelum 30 hari kerja,maka gugur konsekuensi hukum dari pasal 12B.

Kita jangan hanya menilai sepihak saja bahwasanya tindakan yang dilakukan oleh Suparlan sebagai manuver atau bernuansa politis juga dianggap sebagai fitnah apalagi niat untuk membunuh karakter seseorang.

Kita jangan hanya menilai sepihak saja bahwasanya tindakan yang dilakukan oleh Suparlan sebagai manuver atau bernuansa politis juga dianggap sebagai fitnah apalagi niat untuk membunuh karakter seseorang, hal ini juga harus dilihat dari sudut pandang yang positif bahwa hal ini adalah sebagai pembuka pintu terkuaknya hal hal lain yang mungkin selama ini tertutup,ungkap Zen.

Pejabat sekelas pak Suparlan tidak mungkin konyol berani melaporkan gratifikasi yang Ia terima tersebut kepada KPK jika tidak disertai dengan bukti-bukti yang kuat, bahkan Iapun sadar akan konsekuensi hukum yang akan dihadapinya telah berani melaporkan gratifikasi ini kepada KPK,jelas Zen.

Bahkan Ketua LMPI kota Pangkalpinang ini mengupamakan ” Mana mungkin ada asap kalau tidak ada api ” ungkapnya.

Secara tegas Muhamad.Zen selaku ketua Ormas LMPI kota Pangkalpinang memberikan dukungan penuh kepada bapak Suparlan Dulaspar, jangan takut pak jika bapak benar maka Allah SWT akan memberikan pertolongan kepada bapak,ucap Zen memberikan dukungan kepada Suparlan 

Ginewstvinvestigasi com 
(MFD)