Globalinvestigasinews.Com.
Banyuwangi – Mengingat Tingginya angka perceraian di kabupaten Banyuwangi Jawa Timur akhir-akhir ini, Membuat Anggota DPRD Banyuwangi mengusulkan ( RAPERDA) Racangan Peraturan Daerah unik. Yakni Raperda Janda.
Raperda ini dikhususkan untuk Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap para janda di Kabupaten Banyuwangi.
Salah satu isi raperda itu adalah menganjurkan bagi warga Banyuwangi yang mampu untuk mempoligami para janda.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Banyuwangi, Basir Qodim mengaku usulan ini karena prihatin tingginya perceraian. Dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.
Sehingga total dalam setahun sebanyak 7.000 janda baru di Banyuwangi. Sehingga butuh perhatian khusus bagi Pemerintah setempat.
“Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga,” tegasnya.
Dalam raperda janda itu, kata Basir, pihaknya mengusulkan adanya berpoligami bagi warga Banyuwangi yang mampu. Termasuk juga bagi Aparat Sipil Negara (ASN).
“Bukan khusus ASN ya, tapi bagi yang mampu. Dan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
Sumber Detik.com