Surakarta – Untuk meningkatkan kedisiplinan dan taat kepada hukum, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, dimana dapat merugikan pribadi maupun satuan, anggota Kodim 0735/Surakarta beserta PNS dan Persit Kartika Candra Kirana Cabang L, serta Anggota Kanminvetcad IV?Ska menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluhan Hukum Kodam IV/Diponegoro.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Selasa pagi (31/05) di Aula Dharmawangsa Komplek Kodim 0735/Surakarta Jln.A Yani No.349 Kelurahan Kerten Kecamatan Laweyan tersebut mengususng tema “Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit, guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI-AD “ dengan Penyuluh Kapten CHK Yudi S.H dari Kumdam IV/Diponegoro.
Dalam Sambutannya Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Devy Kristiono S.E, M.Si yang dibacakan Kasdim Mayor Muayat menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program dari komando atas untuk memberikan pembekalan hukum kepada prajurit PNS dan Persit agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran, serta meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan dan ketaatan pada aturan hukum.
“Perlu kita ketahui bersama tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan gambaran sosialisasi serta wawasan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam setiap individu prajurit maupun PNS serta keluarganya dan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.”tegas Dandim.
Lebih lanjut orang nomor satu di Kodim Surakarta tersebut menambahkan, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, anggota maupun PNS dan Persit dapat lebih mengerti lagi aturan dan rambu-rambu dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagai mana mestinya dan tidak melakukan tindakan diluar kepatutan.
“Saya berharap melalui penyuluhan hukum ini seluruh prajurit PNS maupun anggota Persit mengikuti dan menyimak dengan baik sehingga dalam pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan dan mentaati hukum yang telah ditentukan.”pungkas Dandim.
(Arda 72)