ASDA III Kota Cilegon Menjadi Tersangka Korupsi Kasus Pembangunan Transfer Depo Sampah Kecamatan Purwakarta

CILEGON – Global Investigasi News.com – Penetapan tersangka dan penahanan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cilegon
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan depo sampah di Kecamatan
Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019 yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada
Dinas lingkungan hidup Cilegon.

  1. Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, Tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus telah melakukan
    pemeriksaan terhadap saksi UI dan saksi LH terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi
    dalam pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019
    yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan hidup Cilegon
  2. dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka
    yaitu:

A. sdr. UI selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan pembangunan
depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019, berdasarkan surat
penetapan tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022;

B. Sdr. LH selaku penyedia / kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan
Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor:
TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022;

  1. Adapun kronologi perkara secara singkat sebagai berikut:
    berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada

berdasarkan surat penetapan tersangka nomor.TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022″Ujar Ineke Indrawati Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dalam konferensi Pers Di Kantor Kejari Cilegon Selasa (31/05/2022)

Dinas lingkungan hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon tahun anggaran
2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 939.200.000,- (sembilan ratus tiga puluh
sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

setelah dilakukan proses tender, PT. bangun alam cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender
selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT.
bangun cipta alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar
Rp.844.056.000,- (delapan ratus empat puluh empat juta lima puluh enam ribu rupiah)

namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT. bangun alam cipta Indo secara melawan
hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan
melaksanakan pekerjaan konstruksinya;

kemudian tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan
kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut
dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT. bangun cipta alam Indo beserta
personil yang termuat di dalam kontrak.

atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo
Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi
teknis dengan hasil kesimpulan penilai ahli jasa konstruksi adalah bahwa bangunan trans depo
dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan;

  1. Dikarenakan terhadap tersangka UI dan tersangka LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif
    penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut
    dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B serang selama 20 (dua puluh) hari

terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 s/d 19 Juni 2022;

  1. sebelum dilakukan penahanan, terhadap 2 (dua) orang Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan
    kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19.
    (Him/Beni)