Sumbawa Besar NTB.
Isu yang kini sedang berkembang dan semakin hangat di perbincangkan dmedia sosial adalah adanya dugaan tindak pidana(KKN) yang telah di lakukan oleh oknum dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sumbawa r dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
M ikhsan Safitri m si kadis DIKBUD saat di konfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya tanggal 2 juni 2022 menjelaskan, semua berawal adanya surat laporan yang telah dilayangkan kepada polres Sumbawa oleh orang yang mengatasnamakan lembaga masyarakat anti korupsi kabupaten Sumbawa. Dalam suratnya menjelaskan bahwa, adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh oknum pejabat di dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud).
Dalam surat lembaga masyarakat anti korupsi ada 5 hal yang diduga telah dilakukan oleh oknum pejabat di dinas Dikbud antara lain adalah
1.pengadaan alat Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari dana alokasi khusus (dak) hanya ada di jenjang pendidikan sekolah Dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dengan nilai pagi Rp 11.250 000 000 dengan demikian statment yang mengatakan bahwa pengadaan TIK juga mencakup jenjang PAUD dan total anggaran sekitar Rp 14 miliar lebih itu tidak benar kata kadis.
2 adanya dugaan praktek KKN yaitu pemberian fee (gratifikasi) kepada oknum pejabat di dinas Dikbud oleh calon penyedia yang akan di tunjuk menjadi penyedia. Inipun tidak benar. Menurutnya.
3 perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut adalah tekanan yang di bawah oleh salah satu partai pengusung pemenang pilkada tahun 2020 dan itupun tidak benar katanya. Sedangkan poin ke
4 nama kadis DIKBUD di duga telah menerima uang senilai Rp 200 000 000 sebagai komitmen fee yang telah di sepakari bersama perusahaan pelaksanaan proyek tersebut. Namun hal juga di banta oleh kadi Dikbud dan ini adalah tuduhan yang sangat keji ungkap kadis kepada media ini.
Disisi lain kapolres Sumbawa melalui kasat reskrim iptu ivan roland Critopel menegaskan terkait laporan, kami sudah memeriksa saksi saksi termasuk PPK dan kami juga akan memanggik kadis Dikbud untuk di mintai keterangan. Dan untuk kasus ini kami belum bisa menyimpulkan apa apa karena masih harus di lakukan pendalaman.
Kadis DIKBUD M Ikhsan Safitri M Si menegaskan bahwa dirinya akan tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan pennyidik kapan pun di panggil agar semuanya bisa terang benderang. Tutup kadis.(Aa).