BATURAJA SUMSEL – Anggota Sat Intelkam Polres OKU kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dalam operasi tangkap tangan.
Tersangka RIKI IRAWAN (21) tahun warga Jl. May Sukardi Hamdani Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU ditangkap, kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 wib di Jl. Padat Karya Depan SMP 13 OKU Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Selain tersangka Riki petugas yang anti serbuk haram ini juga berhasil mengamankan FERY OKTARENSI alias PIHEK (31) Th warga Perum. Guru 1 rt 2 rw 2 desa Airpaoh, kec. Baturaja timur Baturaja Oku.
dengan mengendarai sepeda motor, saat tsk hendak memberikan atau menyerahkan barang bukti narkoba sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kriatal bening yang diduga narkotika jenis sabu, kepada polisi yang menyamar menjadi calon pembeli temannya sdr PIHIK melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, tsk ditangkap dan diamankan, selanjutkan tsk RIKI di geledah dan di saksikan RT setempat dan di temukan barang bukti tsb dalam genggaman tangan sebelah kanan, selanjutnya tsk RIKI dan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di bawa ke polres OKU dan langsung di serahkan ke Satres narkoba polres OKU. Guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah tsk Riki dilimpahkan ke satresnarkoba Oku, unit 1 lsg melakukan pengejaran thd tsk PIHEK yg melarikan diri sesuai ciri2 dan info dri tsk RIKI. Setelah melakukan pengintaian thd tsk PIHEK akhirnya di Terminal Batu Kuning Oku tsk PIHEK berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Oku.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH menyampaikan, dua orang warga Kecamatan Baturaja Timur yakni Riki Irawan (21) dan Fery Oktarensi alias Pihek (31) berhasil diamankan jajaran anggota Sat Intelkam dan Satresnarkoba Polres
pihaknya juga berhasil menyita BB berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu dg berat Bruto 0,59 gr
Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini tersangka bersama barang buktinya (BB) sudah diamankan di Polres Ogan Komering Ulu guna penyidikan lebih lanjut. ” ( Alv )