PEKANBARU-Peltu Masturo Babinsa Kelurahan Rejosari menghadiri undangan mediasi permasalahan tanah tempat tinggal Aura Dian Marta 38 tahun Dosen UNRI dengan Wide Wirawati 47 Tahun ahli waris bapak Sumardi Taher (Alm) di Ruang Kerja Lurah Rejosari Jl. Pendopo Kec. Tenayan Raya Pekanbaru,Rabu (8/6/22)
Hadir dalam mediasi Lurah Rejosari di wakili Seklur Rejosari bapak Dalimin S.Sos,Babinsa Rejosari Peltu Masturo,
Kasipem Kel. Rejosari bapak Gunawan A.MD,Staf Kelurahan Rejosari bapak Helmi,
Dalam hal ini pihak yang dirugikan adalah Bapak Aura Dian Marta (Pemilik Tanah),Bapak Masri (orang tua),Ibu Gusti AR (mak uwo),Ardeni (Kakak)
Dalam mediasi tidak terdapat keputusan di karenakan Ibu Wide Wirawati ahli waris (anak dari Almarhum Sumardi Taher) sebagai warga yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang telah memagar pintu pagar untuk keluar masuk bapak Aura Dian Marta di Jl. Indrapuri II RT 02 RW 15 Kel. Rejosari.
Dan pada saat mediasi akan di laksanakan pihak ibu Wide tidak hadir dan sudah mengatakan tidak mau di mediasi.
Pihak kelurahan (Seklur) menyampaikan kepada pihak bapak Aura Dian Marta yang merasa di rugikan agar membuat permohonan ulang ke kelurahan guna pemanggilan ke dua kepada pihak ibu Wide Wirawati untuk mediasi namun jika pihak bapak Aura Dian Marta keberatan kami tidak menyuruh ataupun melarang untuk melanjutkan ke proses hukum.ungkap Seklur.
Babinsa Rejosari menambahkan jika pihak bapak Aura Dian Marta merasa ingin memastikan batas tanah seharusnya membuat laporan ke BPN untuk pengembalian batas tapi jika bapak saat ini sudah sulit keluar masuk rumah meminta kami hadir untuk melihat pembongkaran itu bukan kewenangan kami tapi itu kewenangan pihak yang berwajib.jelasnya.***