Sergai – Ginews tv investigasi com -Ratusan Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Rakyat Menggugat Perampasan Tanah (RAMPAH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Sergai, Kamis (9/6/2022).
Unjuk rasa (Unras) yang dilakukan massa kelompok Tani Rampah tersebut meminta Bupati Sergai agar mencabut surat rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Soeloeng Laoet.
Dalam aksi demonya massa
membawa spanduk dan kertas karton dengan tulisan, diantaranya ‘Bupati tidak punya hati nurani karena diduga baru dua bulan menjabat telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU PT Soeloeng Laoet’ dan ‘tangkap mafia tanah’.
Disela-sela aksi,Ketua Kelompok Tani Rampah Musanif Saragih mengatakan, kedatangannya kemari bersama kelompok tani untuk meminta klarifikasi Bupati Sergai tentang surat rekomendasi perpanjangan HGU PT Soeloeng Laoet tanggal 19 April 2021. Padahal, dilahan tersebut masih ada sengketa.
“Kami juga ingin klarifikasi kepada bapak Bupati Sergai, kenapa masih dua bulan menjabat kok sudah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Sementara masih banyak bukti-bukti lahan tersebut masih bersengketa,” ujarnya.
Padahal, menurut Musanif Saragih, sengketa lahan ini sudah terjadi selama 30 tahun.” Jadi luas tanah sesuai dengan pengukuran BPN RI yang dibuat dengan kesepakatan bersama tersebut, setelah diukur dan sesuai dengan peta total bidang tanah air yang diklaim masyarakat itu 942 hektar, ” ungkapnya.
Pengukuran ini sudah dilakukan dua kali, pertama diukur secara global yang kedua di ukur lahan masyarakat,” sambungnya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2020 kakanwil BPN Sumut yang sebelumnya yaitu Bambang Priono mengeluarkan surat rekomendasi kepada kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) untuk tidak dulu memperpanjang lahan eks HGU tersebut, karena masih ada sengketa lahan dengan masyarakat.
Jadi pihak BPN sendiri sudah menyatakan bahwa itu ada sengketa, tetapi kenapa pada tanggal 21 mei tahun 2021 kenapa bisa terbit HGU. Yang lucunya lagi, kita mendapatkan surat dari kementerian ATR dari direktorat sengketa dan penetapan hak tanggal 2 Juni 2021, yang bunyinya masih akan menerbitkan SK perpanjangan HGU, tetapi kenyataannya dilapangan kok dibulan mei sudah terbit,”ucapnya.
“Jadi ini lah ada indikasi terjadi mafia tanah dibumi Serdang Bedagai ini,”sambungnya.
Ia menambahkan, pada tanggal 20 November sampai dengan 24 Desember 2014 telah di ukur dan peta bidang tanahnya sudah keluar.
“Pada saat itu yang menandatangani adalah Embun Sari menjabat sebagai kepala bidang pemetaan dan survey di Kanwil dan saat ini menjabat sebagai Direktur pengadaan tanah di kementerian ATR,”ujarnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setdakab Onggung Purba yang menerima massa aksi mengatakan, akan menampung aspirasi para pendemo dan akan meneruskan kepada pimpinan.
“Aspirasi bapak dan ibu ini nanti akan kita teruskan ke pimpinan dan selanjutnya akan koordinasikan,”ujarnya.
Diakhir aksi damai Kelompok tani Rampah massa mengancam, apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan melakukan pemblokiran lahan sesuai dengan tapal batas yang sudah disepakati kedua belah pihak. (Suyanto)