PEKANBARU-Mencegah kebakaran hutan dan lahan, Minggu (12/6/2022) dengan menggunakan sepeda motor, Babinsa Koramil 04/Lph, Sertu Zulkarnaini melaksanakan kegiatan rutinitas melaksanakan patroli dan sosialisasi di 45 RT ,04 RW 09 Kelurahan industri tenaya Kecamatan Tenayan raya kita Pekanbaru.
Babinsa Sertu Zulkarnaini mengingatkan kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dari potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. “Saya kembali mengajak masyarakat untuk senantiasa bekerjasama untuk tidak melakukan pembakaran lahan, mengingat kondisi cuaca kemarau, apabila kita tidak berhati-hati, apabila terjadi kebakaran lahan tentu akan merugikan semua pihak,” kata Zulkarnaini.
Jika terjadi kebakaran lahan dan hutan yang menyebabkan kabut asap, tentu yang dirugikan adalah masyarakat, dampaknya di semua bidang, bisa mengganggu proses belajar mengajar di sekolah, arus transportasi tersendat, belum lagi efek bagi kesehatan masyarakat.
Danramil 04/Lph kapten Arm Febrizal mengatakan membakar hutan dan lahan adalah perbuatan melanggar hukum, setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan. Barang siapa dengan sengaja atau dengan tidak sengaja, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar dengan Pasal 78 Ayat 3 dan 4.
Danramil mengimbau kepada pemilik, penjaga lahan dan masyarakat agar tidak membakar lahan dan membuang putung rokok sembarangan, karena nanti akan dapat mengakibatkan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).
“Kami terus mensosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, karena akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.” pungkasnya.***