Wewewa Selatan SBD NTT,GlobalInvestigasi News.com-Sabtu 18 Juni 2022, pukul 14.00 wita di Wilayah binaan Kampung We’e erukere,Dusun 1,Desa Denduka,Kecamatan Wewewa selatan,Kabupaten SBD.
Babinsa Serda Yoris Mere bersama PLT Kades Denduka beserta prangkat Desa melaksanakan proses penyelesaian sengketaTanah secara persuasif/Kekeluargaan,antara saudara”Ngongo Sairo
Umur 57 thn.Agama Marapu.Pekerjaan Petani
Alamat Kamp We’e rukere,Dusun 1,Desa Denduka,Kecamatan Wewewa Selatan.
“Dengan Saudara”Mudha Rehi.Umur 55 thn.Agama Marapu.Pekerjaan Petani
Alamat Kamp We’e rukere, Dusun 1,Desa Denduka.
Yang bersangkutan adalah bersaudara kandung dan tanah yang di permasalahkan adalah tanah warisan dari orang tua.
Adapun permaslahan sengketa tanah ini sebelumnya sudah pernah diselesaiakan oleh aparat tingkat Dusun 1,Desa Denduka pada bulan lalu, yang mana dalam proses penyelesaian memperoleh sebuah kesepakatan untuk di bagi dua dari luas tanah 16.370 m², yang di perkuat dengan Surat berita acara yang di tanda tangani oleh para saksi dan mengetahui PLT Kades Denduka.
Dari hasil kesepakatan ini,maka hari ini pihak Aparat Desa Denduka di dampingi Babinsa melaksanakan pembagian tanah tersebut.Proses pembagian tanah ini berjalan aman dan tertib
(Ms/Global)