KADISHUB AKAN MEMECAT BAWAHANNYA JIKA TERBUKTI MELAKUKAN PUNGLI DI MUARA KALI BARU

Sumbawa Besar NTB.

Muara kali baru desa labuan Sumbawa kecamatan labuan badas salah satu tempat berlabuh nya kapal penumpang baik yang datang dari Pulau moyo atau pun yang datang dari Pulau medang sehingga saat ini situasi muara kali baru bertambah ramai karena semakin banyak kapal kayu yang berlabuh.
Tentu,semua kapal yang berlabuh di muara kali tersebut tidak gratis karena setiap kapal harus membayar Rp 20 000 persatu kali sandar.

Namun sangat di sayangkan oleh warga setempat, ada oknum dari dinas perhubungan kabupaten Sumbawa yang melakukan pungutan retribusi tapi tidak di sertai dengan karcis atau bukti pembayarannya.

Peco, salah satu warga desa kali baru labuan Sumbawa membenarkan hal tersebut bahwa ada oknum dari dinas perhubungan yang datang menarik uang sebesar Rp 20 000 kepada pemilik kapal yang masuk bersandar di kali baru, dan ini bisa di di sebut pungutan liar (luar) karena pemilik kapal tidak di berikan karcis atau bukti pembayarannya tambah peco nama sapaan akrabnya saat di konfirmasi oleh awak media 22/6/2022.

Masih peco.menurutnya, warga sekitar sangat resah dengan ulah oknum Dishub, taunya hanya tarik uang saja sudah tidak di sertai karcis lebih lebih tidak perduli dengan kondisi tanggul muara kali baru yang semakin rusak tuturnya. Dalam hal ini warga desa labuan Sumbawa sangat berharap kepada pemda agar retribusi kali baru dapat di tarik oleh desa dan hasilnya untuk perbaikan tanggul yang ada di sekitar kali baru.

Bedo,salah satu pemilik kapal mengakui bahkan sudah puluhan tahun kami tidak pernah di berikan karcis atau apapun bentuknya yang di berikan oleh petugas dari dishub hanya uang saja yang mereka minta dan itu setiap hari bahkan terkadang sampai 30 000 keluh nya.

Abdul aziz kepala dinas perhubungan kabupaten Sumbawa menjelaskan, bahwa penarikan retribusi kapal yang masuk ke muara kali baru sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) kabupaten Sumbawa dan sudah ada ketentuannya berapa jumlah retribusi nya. Namun di sayangkan Kadis tidak mengetahui berapa jumlah yang sebenarnya karena saya lupa katanya. saat di konfirmasi di rungan kerjanya. oleh awak media.

Kadis juga menambahkan kalau di muara kali baru itu ada target retribusi dalam setahun adalah sebesar Rp 3500000.dan untuk karcis salalu di berikan oleh petugas kami kepada kapal yang masuk bersandar dan itu wajib. Namun jika terbuktii ada petugas kami yang melakukan pungutan tidak di sertai karcis atau bukti pembayaran dan tidak sesuai dengan ketentuan atau petugas kami melakukan pelanggaran di lapangan maka saya akan pecat pungkasnya. (Aa)