Sumbawa besar NTB.
Lagi lagi satresnarkoba polres Sumbawa kembali mengamankan 5 terduga pelaku sedang berpesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah warga yang berinisial AHM yang beralamat di dusun kauman rt 02 rw 02 desa labuan Sumbawa kecamatan labuan badas.pelaku beserta barang bukti langsung di girinng ke polres Sumbawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota opsnal pada hari minggu tanggal 19 juni 2022 guna memastikan informasi.sehingga penyelidikan tersebut membuahkan hasil.Dan pada keesokan harinya AR bersama 4 teman lainnya berhasil di tangkap dan di giring ke polres Sumbawa.
Dalam proses penangkapan/penggeledahan langsung di pimpin oleh Kasat Resnarkoba polres Sumbawa IPTU MALAUNGI. SH MH. Di TKP di dapatkan 5 pemuda sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Dan Ke-lima pemuda tersebut adalah,
1 AR alias M,/L/33tahun/dusun ai puntuk desa serading kecamatan Moyohilir.
2 YK alias Y/L/21tahun/ai mual ll desa labuan Sumbawa kecamatan Labuan badas.
3 NF alias N/L/32tahun/dusun ai mual lll desa labuan Sumbawa kecamatan labuan badas.
4 ED alias AN/L/37 tahun/dusun selang desa kareke kecamatan unter iwis.
5 SP alias SUP/L/38 tahun dusun ai ngelar desa kareke kecamatan unter iwis.
Adapun barang bukti yang di amankan bersama pelaku adalah. Enam poket di duga jenis sabu dengan berat Bruto 2,14 gram, dua buah korek gas, satu buah bong, dua buah sumbu, tiga buah pipa kaca, dua buah gunting, lima klip obat kosong, dua buah polpen, dan dua buah handphone readme dan dua buah handphone VIVO warna putih sertai uang sebesar Rp 1.445 000.
Atas tindakan yang di lakukan oleh ke-lima orang tersebut, kasat menjelaskan dapat di tuntut dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba pungkas kasat narkoba Iptu malaungi SH. MH. (Aa)
.