PEKANBARU-Rapat dengar pendapat sengketa tanah warga di kelurahan Sekip yang dihadiri oleh Lurah Sekip Edwar Brata Putra S.ip, Babinsa Sekip Serda Satia Eka Putra, Bhabinkamtibmas kelurahan Sekip Bripka M. Yuherman, Sekretaris kelurahan Malindo Irjayanto S.ip, Ketua Forum Rt/Rw kelurahan Sekip Agus Faisal S.pd, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lima Puluh Zakris, Kasi Pemerintahan Kelurahan Sekip Hendri Fayatullah, Kasi PPM Nurul S.ip, dan Ketua RT 03/06 Kelurahan Sekip Jum’at (8/7/22)
Pada kesempatan tersebut Lurah Sekip menyampaikan setiap tanah yang bermasalah kedepannya betul-betul harus dicek dan diteliti keabsahan surat-surat dan tidak sekedar tanda tangan saja. Karena banyaknya kejadian diwilayah lain yang ditemukan seperti pengakuan atau Klaim kepemilikan lahan tanpa bukti otentik, surat tumpang tindih,
Bahkan sampai ada ditemukan klaim lahan menggunakan surat palsu. Oleh sebab itu setiap masalah yang terjadi perangkat kelurahan harus betul-betul teliti dan jangan sampai mau diiming-imingi oleh salah satu fihak untuk membantu membenarkan keterangannya.
Apabila kita salah dalam memberikan keputusan atau memihak ke salah satu warga yang bersengketa maka akan fatal akibatnya ke karir masing-masing.Kata lurah.
Dalam kesempatan yang sama Serda Satia Eka Putra turut menyampaikan Kalau ada permasalahan tanah dan bangunan, hendaknya lapor ke Pihak berwajib atau bagian Tanah dan bangunan (Tahbang) di Polresta.
“Namun demikian sebelum dilaporkan ketanah hukum setiap aduan tetap harus kita terima dan kita bantu untuk memediasinya,”kata Babinsa Sekip.***