PEKANBARU-Babinsa Kelurahan Padang Bulan Koramil 03/Senapelan Kodim 0301/Pekanbaru, Peltu Suhermanto bersama dengan Lurah Yesi Sartika, S.Pdi, Kamis (07/7/2022) melaksanakan kegiatan sosialisasi serta menyampaikan himbauan Surat Edaran dari PJ. Wako Pekanbaru tentang kewajiban pada pelaku usaha,toko dan ruko di wilayah binaan agar menyediakan wadah/ tong sampah di depan tempat usaha, toko dan rukonya masing-masing bertempat disepanjang Jl. Melur Kel.Padang Bulan.
Adapun sosialisasi yang disampaikan Babinsa pada warga Wajib menyediakan wadah/tong sampah di depan tempat tinggal/tempat usaha/ruko dan Setiap pengelola kawasan pemukiman/
komersial/industri,wajib menyediakan fasilitas pewadahan/tong sampah.
Jadwal pembuangan sampah dimulai pukul 19.00 Wib s/d 05.00 Wib dan sampah tersebut dikemas dalam kantong tertutup dan memelihara serta menjaga kebersihan tempat tinggal/tempat usaha dari sampah.ungkap Babinsa.
Dan lurah juga menawarkan penyediaan tong sampah kepada pelaku usaha yang berkenan untuk pembuatannya yang dikoordinir oleh Koramil 03/Snpl, serta
menghimbau kepada pemilik toko kalau sampahnya sampai menumpuk, agar segera menghubungi petugas pengangkut sampah.tutur lurah.***