PEKANBARU,Babinsa Kel.Sialang Rampai, Koramil 04/Lph ,Kodim 0301/Pekanbaru,Pelda Yudha bersama Danpos Ramil Kulim dan Babinsa Se Kecamatan Kulim melaksanakan giat Sosialisasi surat edaran PJ. Wako Pekanbaru tentang kewajiban pada pelaku usaha,toko dan ruko di wilayah binaan ,agar menyediakan wadah/ tong sampah di depan tempat usaha, toko dan rukonya masing-masing Sabtu (09/7/2022) pukul 10.00 Wib,di Jalan Lintas Timur,Jalan Seroja,Kel Sialang Rampai,Kec. Kulim ,Kota Pekanbaru.
Ada pun giat ini bersinergi dengan tiga pilar Sekcam kecamatan Kulim bapak Mukhtaruddin S.sos,Lurah Sialang Rampai bapak Iriyanto SHI,serta ketua Karang Taruna,dan ketua RT RW SeKecamatan Kulim.
Sosialisasi yang disampaikan adalah wajib menyediakan wadah/tong sampah di depan tempat tinggal/tempat usaha/ruko,Setiap pengelola kawasan pemukiman/komorsial/industri,wajib menyediakan fasilitas pewadahan/tong sampah.
Selain itu pembuangan sampah dijadwalkan dimulai pukul 19.00 Wib s/d 05.00 Wib dan sampah tersebut dikemas dalam kantong tertutup serta memelihara dan menjaga kebersihan tempat tinggal/tempat usaha dari sampah.
“Lurah juga mengatakan dan menawarkan penyediaan tong sampah kepada pelaku usaha yang berkenan untuk pembuatannya dikoordinir oleh Koramil 04/Lph.”ungkap Lurah.
Pelda Yudha juga turut menghimbau kepada pemilik toko kalau sampahnya sampai menumpuk, agar segera menghubungi petugas pengangkut sampah.ucapnya.***