Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Ginews TV Investigasi.com.
Pangkalpinang Sabtu 09- 07-2022 Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah 6 sampai dengan 21 tahun pemilik kartu Indonesia pintar(KIP) yang tidak bersekolah sebagai calon peserta / didik/ warga belajar pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan peserta Didik Baru PPDB dan harus diusulkan sebagai calon penerima manfaat Program Indonesia pintar(PIP).
Sebab Hal tersebut diamanahkan atau berdasarkan peraturan Bersama antara
Direktur jendral pendidikan Dasar dan menengah dan Direktur jendral pendidikan anak Usia dini dan pendidikan Masyarakat Nomor O7/D/BP/2017 dan Nomor O2/MPK C/PM /2017 Tentang penunjuk pelaksanaan Program Indonesia pintar Tahun 2017
Lain hal di Bangka Belitung sekolah SMAN..3 Pangkalpinang salah satu murid yang mengunakan Kartu KIP tidak diterima disekolah dengan suatu alasan karena kartu KiP khusus untuk jalur Afirmasi
Orang tua wali murid dikonfirmasi terkait anak nya yang tidak diterima disekolah SMAN. 3 mengunakan kartu Indonesia pintar(KIP)dan jalur zonasi
Mengatakan iya pak kami mengunakan jalur zonasi maka dari itu kami tidak dapat sekolah disitu dengan suatu alasan dari pihak sekolah karena kartu KIP hanya untuk jalur Afirmasi ya kami bisa apa pk hanya menangis saja melihat anak kami yang mau sekolah tetapi tidak diterima padahal kami jalur zonasi 2 pak walau pun kami masuk zonasi 1 tetap saja anak kami tidak bisa diterima dengan alasan lagi dari pihak sekolah Nilai nya kurang besar tutup nya
Saat awak media konfirmasi kepsek SMAN.3 .yang menurut informasi masih cuti. Apakah jalur zonasi dan mutasi didaftar kan bersamaan , beliau katakan kalau di juknis bareng semua sekolah bareng pendaftaran nya ada dicabdin bukan disekolah disinggung Apakah di jalur zonasi kartu kIP tidak berlaku disayang kan sekali kepsek pilih bungkam dan terkesan tidak bisa memberi informasi keterbukaan publik.
Lain hal nya dengan pak Joko cabdin selaku staf saat dikonfirmasi hal tersebut apakah diluar jalur Afirmasi kartu Indonesia pintar( KIP) tidak berlaku dijalur zonasi/mutasi /pretasi menjawab sesuai juknis pemegang kartu KIP diifasilitasi masuk sekolah lewat jalur Afirmasi dengan kuota 20% insyallah bapak bisa menafsirkan sendiri Juknis nya, ungkapan
Disinggung adanya aturan Kemdikbud Nomor O7/D/BP/2017/Nomor O2/MPk C/PM/2017 tentang penunjukan langsung pelaksanaan program Indonesia pintar tahun 2017 Menerangkan kalau pendapat saya Juknis Akan korelasi dengan Pergub karena pasti korelasi dengan Permen pk
Dan izin pk mengenai pertanyaan bapak seputar PPDB saya siap memberi informasi sesuai dengan Juknis mungkin lebih enak nya komunikasi hal tersebut dilakukan di kantor sehingga kemungkinan ada salah tafsir kecil.tuturnya.
Ditambah iya lagi ijin izin pak mungkin lebih bagus nya bapak kedinas Pendidikan selaku pemangku kebijakan dan yang mengeluarkan aturan nya ijin pak saya hanya staff biasa yang tidak punya kewenangan tutup nya.
Lain hal kadis pendidikan bapak Ervawi saat dihubungi terkait penerimaan siswa baru jalur zonasi dan kartu KIP kenapa tidak bisa masuk sekolah mengatakan untuk tenis sebenarnya yang punya kartu (KiP)Jalur Afirmasi coba kordinasi kan dengan panitia sekolah atau cabdin 1 apa masalah nya sehingga tidak diterima karena prioritas untuk jalur Afirmasi 20% coba ke ketua PPDB sekdis dia bisa bantu menyelesaikan nya terimakasih.ungkapanya.
Dikatakan lagi Barusan kacabdin 1 sudah saya beritahu tolong diselusuri dengan panitia dimana salah nya sehingga kita tahu permasalahan nya yang terjadi baru kita bisa ambil kebijakan pak kami siap koordinasi kalaupun ada salah di staf saya akan buat kebijakan terimakasih tutup nya.
Ginews tv investigasi com.
(MFD)