PEKANBARU-Babinsa Rintis Koramil 04/LPH Kodim 0301/Pbr Serda Budi Setiawan melaksanakan sosialisasi masalah surat edaran Wali kota Pekanbaru no.660.3/DLHK-SKRT/1185/2022 Tgl 24 Juni 2022 tentang kebijakan pengelolaan sampah dan pedoman penyelenggaraan pengelolaan sampah kepada warga yang bertempat di Jalan Protokol kelurahan Rintis Kec.Lima Puluh,Kota Pekanbaru,Senin (11/7/22).
Adapun giat mensosialisasikan Surat Edaran Walikota No.660.3/DLHK-SKRT/ 1185/2022 tentang pelaksanaan pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan Rintis.
Dalam kesempatan ini Babinsa himbau kepada warga dalam pelaksanaan tetap memperhatikan dan melaksanakan Prokes.Dan di sampaikan juga tentang Tong Sampah yang wajib ada di rumah – rumah warga dan disepanjang jalan/Ruko tempat usaha diwilayah Kelurahan Rintis.
Kita juga tetap menghimbau kepada warga agar tetap menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan.tutur babinsa.***